Ambon, TM.- Bantuan pertanian dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada petani di Kabupaten Buru, diberikan Gubernur Murad Ismail. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi pertanian mereka.
Bantuan yang diserahkan Gubernur berupa cabe rawit seluas 20 hektar, pupuk dan mulsa plastik, dua paket embung pertanian senilai Rp 240 juta. Kemudian dua paket irigasi perpompaan sebesar Rp 282 juta.
Gubernur jgua menyerahkan penghargaan penyuluh teladan kepada Bapak Sukoyo, 52 tahun. Kehadirannya di Buru, untuk melakukan penanaman bibit padi secara perdana di Desa Waegeren Kabupaten Buru, Sabtu (9/7/2022).
Penanaman padi secara perdana itu merupakan tindak lanjut dari program kerja Kementerian Pertanian yang mengupayakan peningkatan produksi padi.
Peningkatan produksi padi dilakukan melalui pola tanam padi dengan indeks pertanaman (IP) 400, yang dikelola dalam klaster kawasan berbasis korporasi petani. Ini untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional khususnya di provinsi Maluku.
Dalam penanaman perdana itu, Gubernur didampingi Istri Widya Murad Ismail. Selain itu, hadir Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie, Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, anggota DPRD Maluku, Azis Hentihu dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku dan Pemkab Buru, yang disusul oleh masyarakat dalam kegiatan tersebut.
Gubernur Murad meminta doa kepada masyarakat Desa Waegeren, agar upayanya untuk mengusulkan pembangunan jalan di desa itu ke Menteri PUPR, bisa diterima.
“Saya tidak janji. Tapi doakan saya, agar usulan ke Menteri bisa diterima. Kita bantu bangun infrastruktur jalan (mengelilingi area persawahan). Ya paling sekitar 20 km. Saya tidak janji, tapi kita berusaha semoga bisa terwujud. Untuk itu saya mohon bapak-bapak ikut mendoakan kita,” pinta Murad.
Pada kesempatan itu, untuk mewujudkan peningkaatan produksi dan mempercepat masa tanam padi, Murad juga menyerahkan bantuan dari pemerintah provinsi kepada lima perwakilan Kelompok Tani asal Kecamatan Waeapo, Waelata dan Lolongguba.(TM-02)
Discussion about this post