Ambon, TM.- Perkara gugatan Dominggus Yoseph Risaputty,S.Th terhadap Pemda SBB di Pengadilan Niaga Makassar terkait dengan penggunaan masker bermerek minyak harum Naluku, ahirnya selesai.
Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar telah memutus Perkara nomor: 02/ pdt.sus.HKI/PN.Mks. Dalam putusannya menyatakan, menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
“Adapun argumentasi yuridis dari majelis hakim dalam atas putusan perkara tersebut adalah Bahwa Penggugat dalam hal ini Dominggus yoseph Risaputty, S.Th Direktur CV. Alfa Blesing tidak memiliki legal stending karena berdasarkan fakta hukum dalam persidangan yang mana apa yang di daftarkan oleh penggugat dengan nomor pendaftaran 000199002 tgl 14 Agustus 2020 adalah MAKALA dengan Judul Herbal & Minyak Harum Maluku 52 Cap Raja Wali yg merupakan Karya Tulis, Bukan MASKER Minyak Harum Maluku 52,” sebut Kuasa Hukum Bupati SBB, Moh Yasin Payapo, Fhari Bachmid dalam rilis tertulisnya, malam ini.
Bahwa Masker, kata Fhari, adalah milik penggugat tetapi bukan merupakan Ciptaan penggugat. Melainkan Ide atau konsep sehingga tidak dilindungi hak cipta berdasarkan ketentuan norma pasal 41 UU 28 tahu 2014 tentang Hak cipta.
Bahwa dalam pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah adalah perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta berdasarkan ketentuan norma pasal 43 UU No.28 thn 2014 Tentang Hak Cipta.
“Sehingga, Masker milik penggugat telah di beli oleh Pemerinta Kabupaten SBB berdasarkan fakta persidangan bahwa telah membeli 2000 masker dari penggugat untuk penangan dan pencegahan penularan Covid-19 dan telah dibayar lunas berdasarkan surat pesanan dan kwitansi pembayaran, sehingga Masker milik penggugat telah di alihkan dalam perjanjian jual putus,” kata Fhari.
Menurut pakar hukum tata negara itu, berdasarkn ketentuan pasal 18 UU No. 28 thn 2014 tentanh Hak Cipta. Bahwa Hak Ekonomi tidak terbukti karena Video yang ditampilakan dalam Lomba Inovasi Daerah tidak memiliki Nilai komersial, justru Majelis berpendapat tampilan Video sektor transportasi yang terterah tulisan Masker Herbal inovatif dari Seram Bagian Barat milik penggugat, sebagai bentuk promosi sehingga sangat menguntungkan penggugat.
“Dengan demikian berdasarkan konstruksi pertimbangan yuridis tersebut, maka Majelis Hakim Memutuskan untuk menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, hemat kami sebagai tim kuasa hukum Pemda SBB, ini merupakan putusan yang telah sangat objektif dan adil, sehingga kami mengharapkan agar para pihak dapat menerimanya secara baik dan proporsional, demi kepentingan keberlanjutan pembangunan dikabupaten SBB,” cetus Fhari.
“Untuk itu diharapkan agar segala “dispute” yang berkaitan dengan konteks perkara ini diahiri, dan semua kembali untuk sama-sama berkolaborasi untuk membangun kabupaten SBB,” tutup Fahri. (TM-01)
Discussion about this post