Ambon, TM.— Lukas Sambono, dihukum majelis hakim selama dua tahun atas kasus penggelapan barang milik Koperasi Serba Usaha Mekar Jaya.
Terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur penggelapan secara berlanjut. Vonis dibacakan Hakim Ketua Orpa Martina, didampingi hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (14/5/2024).
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Lukas Ariel Sambono alias Luki, bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Lukas Ariel Sambono alias Luki dengan pidana penjara selama 2 tahun, ” Ungkap Hakim Orpa Marthina
Majelis Hakim juga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Menetapkan barang bukti berupa 100 lembar promis tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana oleh JPU dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Usai mendengar Vonis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa Terdakwa Lukas Ariel Sambono alias Lukas itu terjadi pada Bulan April 2022 sampai dengan Bulan September 2023, bertempat di Desa Passo Arbes RT.036 / RW.008, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di Koperasi Serba Usaha Mekar Jaya.
Dimana pemuda asal desa Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu ditangkap karena melakukan penggelapan terhadap barang milik Koperasi Serba Usaha Mekar Jaya.(TM-02)
Discussion about this post