Ambon, TM, – Lantamal IX Ambon diduga melakukan penyerobotan 33 hektar lahan milik Negeri Halong. Ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kota Ambon, pihak Lantamal IX Ambon, BPN Kota Ambon dan Pemerintah Negeri Halong.
Pertemuan dihadiri langsung Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Ambon, Laksamana Pertama TNI. Eko Jokowiyono, BPN Kota Ambon, dan Pemerintah Negeri Halong. Pertemuan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (21/6/2021).
Sesuai surat Berita Acara penyerahan Tahun 1970, lahan yang diberikan kepada Lantamal IX Ambon tercatat hanya 25,24 hektar.
Baca: Akibat Covid Anak 2 Tahun Meninggal
“Berita acara yang ada pada kita (Pemneg Halong), hanya 25,24 hektar lahan yang diserahkan ke TNI AL,” klaim Penjabat Negeri Halong, Avian Salenusa.
Dengan itu, pihak Pemerintah Negeri Halong mempertanyakan dasar kepemilikan AL terhadap sekitar 33 Ha. Sehingga dari 25,24 Ha. bisa menjadi 58 Ha itu.
Untuk diketahui, sesuai Berita Acara penyerahan yang dikantongi Pemneg Halong, hanya 25,24 hektar. Namun belakangan terbit sebuah sertifikat hak pakai Nomor 03 Tahun 1983, yang tercantum, bahwa luas lahan milik TNI AL adalah 58 Ha.
Terkait hal ini, justru baru diketahui oleh Pemneg Halong belum lama ini, pasca adanya pelarangan oleh TNI AL terhadap aktifitas warga sekitar. Dan rencana pembangunan tambatan perahu oleh Pemneg Halong.
Dengan itu, Penjabat Negeri Halong meminta pihak AL untuk menunjukan dasar kepemilikan 33 Ha itu.
Pemneg Halong mengaku, tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran atau apapun itu sehingga diterbitkannya sertifikat dimaksud.
Namun sesuai penjelasan Komandan AL, pihaknya hanya berpegang pada sertifikat Nomor 03 Tahun 1983 yang diterbitkan pihak BPN.
“Kita tidak memegang sertifikat asli, ataupun dokumen lain. Kita hanya pegang sertifikat fotocopy, karena semuanya ada di Mabes,”ujar Jokowiyono sambil menunjukan sertifikat copian yang dikantongi.
Baca: Peringati Bulan Bung Karno
Sementara itu, menurut penjelasan Kepala Kantor BPN Kota Ambon, bahwa dasar diterbitkannya sertifikat 03 Tahun 1983 adalah Eighendom 1000, 1001, 1036 dan 1 sertifikat.
Terkait persoalan itu, Komisi 1 DPRD Kota Ambon menyarankan pihak yang tidak puas (Pemneg Halong) agar mengambil jalur hukum. Namun sebelum itu, dapat dibangun komunikasi-komunikasi internal bersama pihak Lantamal Ambon.
“Selain itu, kami (DPRD) meminta pihak BPN agar dapat merampungkan dokumen untuk proses mediasi antara
AL dan Pemneg Halong. Dan untuk Pemneg Halong, agar terus berkomunikasi dengan pihak AL guna mencari solusi dari persoalan dimaksud,”tandas Pimpinan Rapat, Mouirits Tamaela. (TM-01)
Discussion about this post