Ambon, TM.- Terdakwa pencabulan anak hingga hamil, Vicky Mailuhu alias Ethok, dituntut penjara 9 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ethok pun meminta belas kasih majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
Melalui Kuasa Hukumnya, pria 35 Tahun itu meminta keringanan hukuman di bawah 5 Tahun penjara.
Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum, Theodorn Makarios Soulisa, dalam sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/12/2021).
Sidan dipimpin Majelis Hakim, Wilson Shriver sebagai Ketua dengan didampingi dua Hakim anggota, masing-masing Hamzah Kailul dan Ismail Wael. Dengan agenda pembelaan.
Kuasa hukum terdakwa Theodorn Makarios Soulisa dan Alfred V Tutupary mengatakan, pihaknya akan meminta Majelis Hakim agar dapat mengesampingkan hukuman minimum khusus terhadap Terdakwa.
Mereka keduanya, dalam fakta persidangan, persetubuhan antara Terdakwa dan korban, bukan karena paksaan, tetapi atas dasar suka sama suka alias pacaran.
Dimana dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 menyebutkan, Hakim memutus sesuai surat dakwaan, tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.
Juga, kata Soulisa, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 yang dapat menjadi pedoman bagi Pengadilan dan Hakim, yang mengatakan, bahwa apabila Pelakunya sudah dewasa, sedangkan korban adalah anak, maka dilihat secara kasuistik.
“Artinya, Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana dibawah hukuman minimal dengan pertimbangan salah satunya perbuatan dilakukan dengan dasar suka sama suka. Dengan itu kami meminta Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dibawah 5 Tahun penjara,”pinta Soulisa.
Diketahui sebelumnya, Terdakwa dan Korban yang baru berusia 14 Tahun, dan masih duduk dibangku SMP, menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Terdakwa yang berprofesi sebagai supir Angkot itu berkenalan serta pacaran dengan korban melalui aplikasi mesengger.
Dari perkenalan itu, Terdakwa mengajak Korban pergi ke penginapan Holiday, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Di sana, korban dibawa masuk ke dalam salah satu kamar kemudian mengajak Korban berhubunhan layaknya suami istri.
Hubungan itu berlanjut hingga persetubuhan terjadi hingga 20 kali, yang mengakibatkan Korban hamil dan kini telah melahirkan seorang anak. Keluarga korban yang tidak terima kemudian membawa kasus itu ke ranah hukum. (TM-01)
Discussion about this post