Ambon, TM.- Lambert M Izaac, Guru di salah satu SMA di Kota Ambon, ku divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Lambert ditangkap lantaran hamili siswinya.
Majelis hakim sepakat, Pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak yang menjerat Izaac dalam dakwaannya, terbukti. Karena itu, dia diputus bersalah melakukan tindakan asusila.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa penjara 5 tahun, dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver yang didampingi dua hakim anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri dalam persidangan di PN Ambon, Kamis (24/10/2024).
Vonis majelis hakim, sangat ringan dari dituntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU sebelumnya menuntut terdakwa Izaac dengan pidana penjara 8 tahun.
pelaku pertama kali melancarkan aksinya bejatnya sekitar Pukul 13.00 WIT, di penginapan Rahmat Lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu (7/12/2022).
Kala itu, pelaku berkomunikasi dengan korban hingga bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Akibat kejadian itu, korban pun hamil. Orangtua korban yang curiga, menanyakan kondisi putrinya. Korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.
Tak terima atas perbuatan tersebut, sekitar Pukul 20.00 WIT, massa yang merupakan keluarga korban pun mendatangi dan menghajar terdakwa, Minggu (10/3/2024) Malam.
Aparat kepolisian setempat bersama Bhabinkamtibmas segera menghalau pelaku dari amukan massa. Pelaku kemudian digiring ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease untuk diamankan.(TM-03)
Discussion about this post