Ambon, TM.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon baru mau melakùkan proses pelelangan terhadap aset Hentje Abraham Toisuta, terpidana korupsi dana Pengadaan lahan dan bangunan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014.
Aset Hentje berupa dua unit rumah yang terletak di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Satunya di Kudamati, dan satunya lagi di Desa Amahusu. Sayangnya, dua aset rumah milik Hentje ini, hanya satu yang baru mau dilelang yakni, rumah berlantai tiga di Kudamati.
Kajari Ambon, Dian Fris Nalle kepada wartawan di Kantor Kejari setempat, Jumat 26 Maret 2021, pagi tadi mengaku, baru satu rumah terpidana yang akan di lelang lebih awal.
“Iya, ni baru satu rumahnya yang di kudamati. Nilanya Rp. 1,8 miliar,” ujar Kajari.
Kajari menjelaskan, proses lelang ini akan dilaksanakan secepatnya, setelah menunggu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merampungkam hasil perhitungan apresialnya.
“Secepatnya. Ini kita tumggu dari KPKNL saja. Untuk satu rumah di Amahasusu, kita juga lakukan secepatnya nanti setelah yang di Kudamati,”tandas dia.
Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita sejumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 83/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.
Sebelum penyitaan, sekitar pukul 15.00 WIT tim penyidik Kejati Maluku yang dipimpin Kasi Penyidikan Ledrik Takaendengan menggeledah seluruh kamar dan ruangan rumah berlantai tiga itu.
Perbuatan Heintje Abraham Toisuta merugikan perekonomian atau keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 2282 K / Pid.Sus / 2017 tanggal 21 November 2017.
Majelis hakim tingkat kasasi MA menyatakan bahwa terdakwa Heintje Abraham Toisuta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Atas perbuatan tersebut, yang diperlakukan dijatuhi 12 tahun penjara.
Selain itu, lanjut Hari, pengadilan juga menghukum Heintje Abraham Toisuta membayar denda Rp800 juta subsidi 7 bulan kurungan serta membayar uang sewa sebesar Rp7,2 miliar subsidi 4 tahun penjara.
Saat ini yang bersangkutan sudah dimasukan ke Lapas Kelas IIA Ambon, setelah sebelumnya buron atas putusan MA tersebut. (TM-01)
Discussion about this post