Ambon, TM.- Polda Maluku diharapkan lebih cepat menetapkan Kimdavits Markus Cs sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penahanan terhadap mereka, karena bukti penganiayaan dan keterlibatan dinilai cukup.
Harapan ini disampaikan Margaritha Lekipiouw, isteri dari Philipus Augustein yang menjadi korban penganiayaan. Kamis (2/2/2023), Margaritha mengaku, suaminya melapor Kim Markus, Harun Lerrick, maupun Herman Saknohiswy.
“Guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat khususnya bagi korban dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan juga tegaknya supremasi hukum, maka Kapolda Maluku harus segera menahan Kim Markus dan kawan kawannya itu, ” kata Margaritha.
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kim Markus dan rekan rekannya itu telah dilaporkan sejak 2 Desember 2022 ke Polres MBD. Namun sama sekali tidak ada perhatian dari Polres MBD.
“Apakah sesusah dan serumit ini kami masyarakat kecil mencari keadilan. Ini sungguh miris. Padahal dalam kasus ini semuanya sudah terang benderang, ” Tukasnya.
Ditambahkannya, dengan belum ditahannya Kim Markus dan kawan kawannya, tentu akan berdampak pada korban penganiayaan. Dimana hingga kini Philipus Augusteyn masih takut dan trauma guna melakukan aktivitas.
“Ini tentu saja akan berdampak pada keluarga korban. Jika korban tidak melakukan aktivitasnya lalu bagaimana korban menafkahi keluarganya, ” Tanya Lekipiouw.
Oleh karena itu dirinya mendesak Kapolda Maluku
Untuk segera menahan Kim Markus dan kawan kawannya. Guna memberikan kepastian akan penanganan kasus tersebut.
“Jangan akhirnya nanti idiom hukum tajam ke ke bawah tapi tumpul ke atas menjadi terbukti. Maka akan hilang kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri, ” Tegas Lekipiouw.(TM-02)
Discussion about this post