Ambon, TM, – Haris Pertama, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda (KNPI) mengutus Mohammad Bisri A Sidiq Latuconsina atau biasa disapa Boy Latuconsina, sebagai Ketua Karateker DPD KNPI Provinsi Maluku, menggantikan Saiful Chaniago.
Diketahui, Saiful secara resmi diberhentikan tidak saja dari Ketua Karateker DPD KNPI Maluku, tetapi juga dari Pengurus DPP KNPI, sejak Kamis (22/7/2021) lalu.
Surat pemberhentian Saiful Nomor: 0643/DPP KNPI/VII/2021, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, Gandung Rafiul Nurul Huda.
Baca: Universitas Darussalam Punya Rektor Baru
Dengan itu, diterbitkan SK baru yang menetapkan Boy Latuconsina menggantikan Saiful Chaniago.
Berdasarkan surat yang diterima Timesmaluku.com, dari salah satu Pengurus DPD KNPI Maluku, bahwa SK dengan Nomor: KEP. 071/DPP KNPI/VII/2021 tentang Pemberhentian Ketua Karateker dan Penetapan Pelaksana Tugas Ketua Karateker Kepengurusan DPD KNPI Provinsi Maluku.
Dimana pasal 1 poin 1 dan 2 menjelaskan, bahwa mengesahkan pemberhentian saudara Saiful Chaniago sebagai pengurus DPP KNPI, menetapkan saudara Moh. Bisri A Sidiq Latuconsina sebagai pelaksana tugas kepengurusan Karateker DPD KNPI Provinsi Maluku.
Baca: Gubernur Maluku Sampaikan APBD Tahun 2020
Surat itu diterbitkan sejak 24 Juli 2021, atau satu hari setelah diterbitkannya surat pemberhentian tersebut. Surat itu ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP KNPI.
Dukungan dari elemen pemuda pun mengalir. Mereka menilai penunjukan Boy Latuconsina sebagai langkah yang tepat. Selain punya kapabilitas, juga punya pengalaman dalam pengelolaan organisasi kepemudaan.
Boy Latuconsina pernah mnnjabat Ketua KNPI Maluku, sebelum ada dualisme kepemimpinan di tubuh komite pemuda itu. Karena itu, langkah DPP KNPI dinilai sudah tepat. (TM-01)
Discussion about this post