Ambon, TM. – Rhony Sapulette mengajukan gugatan terhadap hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD partai Hanura Maluku, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dimasukan pada 20 Juni 2022.
Pendiri Hanura ini menggugat hasil Musdalub di Ambon, 21 Maret 2022 lalu. Langkah ini diambil, setelah Sapulette merasa Tidak mendapat kepastian dari Mahkama Partai Hanura atas laporannya hasil Musdalub DPD partai Hanura Maluku yang dianggap illegal.
Untuk membenahi, memperbaiki suatu keadaan, kata Sapulett, sebaiknya harus masuk dalam area politik. Dasar itulah yang memotivasinya untuk masuk serta membesarkan partai Hanura bersama para pendiri lainnya sejak Tahun 2006 hingga saat ini.
“Terkait masalah perselisihan hasil Musdalub DPD partai Hanura Maluku, kini telah masuk pada Gugatan Perdata di PN Jakpus,”tutur Sapulette, kepada Timesmaluku.com, di Ambon, Kamis (23/6/2022).
Gugatan ke PN Jakarta Pusat diambil, setelah batas waktu yang ditetapkan sesuai Undang-undang partai politik, diabaikan. Dalam ketentuan pasal 32 ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 2011 menyatakan, bahwa “penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari”.
Dengan dasar hukum itu, kata dia, maka pengajuan keberatan dan pengaduan atas keputusan partai yang telah diajukannya kepada Dewan Kehormatan (mahkamah partai) Hanura, telah melampaui batas waktu.
“Dengan itu, maka, saya berhak membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik,” kata dia.
Pasal 33 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2011 menyebutkan,“Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri”.
“Mereka yang digugat, adalah DPP partai Hanura, Ketua DPD partai Hanura Provinsi Maluku versi hasil Musdalub Tanggal 21 Maret 2022, Achmad Ohorella, dan Plt. Ketua DPD, Drs. Siswadi,”tururnya.
Diketahui, bahwa dalam waktu dekat, KPU akan melakukan verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Bagaimana nasib Hanura jika persoalan internal partai ini terus bergulir. (TM-01)
Discussion about this post