Ambon, TM.- Protes warga kian banyak. Pengambilan paksa jenazah juga kerap terjadi. Belum lagi mereka yang harus menunggu lama hasil uji PCR. Akhirnya penanganan kasus kian kacau.
Terhitung belum sebulan sudah ada empat kali pengambilan paksa. Pembangilan Jenazah di RSUP Leimana sebanyak dua kali, lalu RST, dan juga di RSUD Haulussy. Ini terjadi karena lamanya hasil PCR yang ditunggu pihak keluarga.
Informasi yang diterima timesmaluku.com, mereka yang menjalani test PCR harus menunggu 11 bahkan 14 hari harus bisa mendapatkan hasil. Sementara, mereka justru melakukan aktivitas seperti biasanya tanpa melakukan isolasi mandiri.
Baca: 27 Mahasiswa dan Satu Warga Diamankan Polisi
Kasus terhadap anggota DPRD Kota Ambon, ZP misalnya. Dia harus menunggu hingga 11 hari baru mendapatkan hasil PCR-nya. Sementara interaksi dengan istri dan dua anak kecilnya justru bisa memicu terjadinya penularan lebih banyak.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan tes swab, diwajibkan melakukan isolasi mandiri, sambil menunggu hasil uji Laboratorium keluar.
Hal ini ditegaskan, Joy menanggapi pemberitaan terkait kekecewaan yang dilontarkan istri salah satu Anggota DPRD Kota Ambon, yang hasilnya terkonfirmasi positif covid-19, pasca 11 hari diswab, oleh Dinkes Kota Ambon.
Joy menjelaskan, mekanisme pemeriksaan swab PCR, biasanya didahului dengan swab/rapid antigen. Yang mana jika hasilnya positif, maka akan dilanjutkan dengan swab PCR.
“Untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar terpapar covid-19 atau tidak. Selnjutnya kepada yang bersangkutan, diarahkan untuk sementara waktu melakukan Isoman sambil menunggu hasil PCR keluar,”jelasnya.
Baca: Ahli Waris Eks Hotel Anggrek Hibahkan Tanah ke Gereja
Apalagi lanjutnya, bagi orang yang sudah bergejala, maka mestinya dapat menjalankan Isoman dan tetap menjaga jarak dengan siapapun, terutama keluarga di Rumah.
Terkait lamanya hasil uji oleh Laboratorium, Joy mengaku, bahwa saat ini, total sampel yang diperiksa di Laboratorium BTKL dan Balai POM, memang menumpuk. Sehingga perlu tambahan waktu pemeriksaan lebih dari tiga hari.
“Sebenarnya persoalan ini sudah berulang kali dijelaskan, baik oleh Satgas Kota Ambon maupun Provinsi,”katanya. (TM-01)
Discussion about this post