Ambon, TM.- DPRD Kota Ambon terus mencari masukan dari negeri-negeri adat untuk memboboti revisi tiga Peraturan daerah. Masukan ini penting agar setiap penetapan raja atau pemilihan raja tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat adat.
Tiga perda itu, adalah Nomor 8 tentang Negeri, nomor 9 tentang Penetapan Negeri, dan nomor 10 tentang Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan/Raja.
Senin (4/12/2023) Pansus I DPRD Kota Ambon yang diketuai Jafry Taihutu, kembali menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Ambon. Rapat ini dihadiri Ketua Tim Percepatan Penjaringan Raja, Piter Saimima yang juga Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum.
Usai rapat yang berlangsung di Baileo Rakyat Belakang Soya Kota Ambon, Senin (4/12), Sekretaris Pansus I, Saidna Azhar Bin Tahir, kepada Wartawan mengatakan, Jumat (8/12/2023) nanti pihaknya akan melakukan pendampingan bagi tim Pemerintah Kota Ambon.
Tim ini akan melakukan agenda jaring Aspirasi Masyarakat (Asmara) dalam rangka mendengar langsung apa yang menjadi problem pada masing-masing Negeri di Kota Ambon, berkaitan dengan proses penetapan Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri itu.
“Jadi tadi kita rapat Pansus I berkaitan dengan revisi Perda nomor 8, 8, 10 itu. Kita membahas berkaitan dengan pikiran-pikiran yang dituangkan oleh Pemkot, karena ini Perda eksekutif jadi kita ingin tahu apa pikiran yang dituangakn sehingga Perda ini perlu direvisi,” tandas Saidna.
Perda ini, kata dia, diras penting untuk direvisi, setelah banyak terjadi kekisruhan saat penetapan atau pemilihan raja. Karena itu, memang perlu agar Perda ini diperbaiki atau direvisi dari sisi regulasi.
“Namun kita belum sampai pada daftar inventarisir masalah, kita baru membaca tentang pokok-pokok pikiran berkaitan dengan kenapa sehingga Perda ini perlu direvisi. Dan rencananya mulai Jumat nanti, Pemkot lewat Bagian Pemerintahan dan Hukum, akan melakukan jaring aspirasi masyarakat disetiap Negeri yang ada di Kota Ambon,” kata Saidna.
Pansus, kata Saidna, ingin mendapatkan apa sebenarnya yang menjadi masalah disetiap Negeri, lalu apa saja yang berkaitan dengan kearifan lokal terhadap nilai-nilai adat yang ada dimasing-masing Negeri.
Pikiran-pikiran ini, tambah dia, yang ada dalam negeri itu akan dibawah dalam pembahasan Pansus untuk kemudian dicari solusi, untuk mengakomudir semua kepentingan yang berkaitan dengan pranata adat yang ada di negeri-negeri.(TM-02)
Discussion about this post