Timesmalukucom
No Result
View All Result
Tuesday, November 18, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Dua Pejabat Dinsos SBB Jadi Tersangka Korupsi Sembako COVID-19

Redaksi TM by Redaksi TM
May 2, 2025
in Hukrim
Dua tersangka mengenakan rompi orange

Dua tersangka mengenakan rompi orange ditahan, Jumat (2/5/2025).

AMBON, TM. – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) sembako COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :

Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Simpan 40 Ton Solar Ilegal di Perairan Utara Buru

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

Kedua tersangka berinisial DRS. JR., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA), dan ML, S.P., selaku Bendahara Pengeluaran. Penahanan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-127/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor: Print-128/Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025.

Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH, dalam konferensi pers di Kejati Maluku, Jumat (2/5/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh Tim Pidana Khusus Kejari SBB.

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5.546.750.000 berdasarkan hasil audit Bidang Pengawasan Kejati Maluku Nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025, tanggal 11 April 2025,” ungkap Bambang.

Para tersangka, kata dia, diduga menyalurkan paket bantuan sembako COVID-19 tidak sesuai ketentuan. Dari total anggaran sebesar Rp15,12 miliar, sebanyak Rp13,94 miliar digunakan untuk pengadaan 69.716 paket sembako.

“Sementara Rp1,17 miliar digunakan untuk operasional pengiriman. Namun, pada pencairan tahap IV ditemukan penyaluran fiktif, dan pada tahap I hingga V terdapat penyimpangan dan penyaluran tidak sesuai peruntukan,” tandas Bambang.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-68/Q.1.16/Fd.2/05/2025 dan Print-69/Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025, DRS. JR ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan ML, S.P. ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 2 Mei hingga 21 Mei 2025.

Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn., menyebutkan bahwa sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah memeriksa 301 saksi, beberapa ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti.

“Gelar perkara yang dilakukan menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dengan lebih dari dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” tandas Gunanda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TM-02)

Tags: kejari sbbkorupsi sembako covidpejabat dinsos sbb
Previous Post

Target Hasil ‘Baik’ Audit BPK, Puluhan Mobil Pemkab SBT Diburu

Next Post

Prof. Dr. Y. Lopulalan Terpilih sebagai Dekan FPIK Unpatti Periode 2025-2029

Berita Terkait

penyelundupan solar

Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Simpan 40 Ton Solar Ilegal di Perairan Utara Buru

by Redaksi TM
November 16, 2025
0

Ambon, TM — Komando Armada III (Koarmada III) melalui Gugus Tempur Laut (Guspurla) mengungkap penangkapan kapal KM Bangka Jaya 9...

Pelaku penganiayaan dibawah Polres Maluku Tenggara

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

Langgur, TM — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum dan melindungi perempuan serta anak dari...

Pelaku penikaman anggota Brimob di Tual

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

  Ambon, TM - Pelaku penikaman anggota Brimob Batalyon C Pelopor, berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Tual. Korban, adalah paman...

Next Post
Proses pemilihan dekan FPIK Unpatti

Prof. Dr. Y. Lopulalan Terpilih sebagai Dekan FPIK Unpatti Periode 2025-2029

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Fraksi Gerindra Desak Inspektorat Maluku Transparan Audit 3 Temuan Kasus ‘Jumbo’

Bandara Pattimura Kembali Berstatus Internasional, DPRD Maluku Desak Dispar Lebih Kreatif

November 17, 2025
Wakil Rektor Unpatti membuka expo UMKM Unpatti

Unpatti Buka Ekspo UMKM 2025: 62 Stan Tampilkan Inovasi Lokal untuk Kemandirian Pangan Maluku

November 17, 2025
Wabup Malra: Pemuda Gereja Mitra Strategis Pemerintah dan Agen Transformasi Sosial

Wabup Malra: Pemuda Gereja Mitra Strategis Pemerintah dan Agen Transformasi Sosial

November 17, 2025
Rektor, Dekan, dosen dan mahasiswa jalan pagi jelang diesnatalis FEB Unpatti.

Fakultas Ekonomi Bisnis Unpatti Rayakan Dies Natalis ke-61

November 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang