Timesmalukucom
No Result
View All Result
Kamis, Maret 5, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Dua Pejabat Dinsos SBB Jadi Tersangka Korupsi Sembako COVID-19

Redaksi TM by Redaksi TM
Mei 2, 2025
in Hukrim
Dua tersangka mengenakan rompi orange

Dua tersangka mengenakan rompi orange ditahan, Jumat (2/5/2025).

AMBON, TM. – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) sembako COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

Kedua tersangka berinisial DRS. JR., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA), dan ML, S.P., selaku Bendahara Pengeluaran. Penahanan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-127/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor: Print-128/Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025.

Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH, dalam konferensi pers di Kejati Maluku, Jumat (2/5/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh Tim Pidana Khusus Kejari SBB.

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5.546.750.000 berdasarkan hasil audit Bidang Pengawasan Kejati Maluku Nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025, tanggal 11 April 2025,” ungkap Bambang.

Para tersangka, kata dia, diduga menyalurkan paket bantuan sembako COVID-19 tidak sesuai ketentuan. Dari total anggaran sebesar Rp15,12 miliar, sebanyak Rp13,94 miliar digunakan untuk pengadaan 69.716 paket sembako.

“Sementara Rp1,17 miliar digunakan untuk operasional pengiriman. Namun, pada pencairan tahap IV ditemukan penyaluran fiktif, dan pada tahap I hingga V terdapat penyimpangan dan penyaluran tidak sesuai peruntukan,” tandas Bambang.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-68/Q.1.16/Fd.2/05/2025 dan Print-69/Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025, DRS. JR ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan ML, S.P. ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 2 Mei hingga 21 Mei 2025.

Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn., menyebutkan bahwa sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah memeriksa 301 saksi, beberapa ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti.

“Gelar perkara yang dilakukan menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dengan lebih dari dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” tandas Gunanda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TM-02)

Tags: kejari sbbkorupsi sembako covidpejabat dinsos sbb
Previous Post

Target Hasil ‘Baik’ Audit BPK, Puluhan Mobil Pemkab SBT Diburu

Next Post

Prof. Dr. Y. Lopulalan Terpilih sebagai Dekan FPIK Unpatti Periode 2025-2029

Berita Terkait

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Kasus Dugaan Korupsi PT Bipolo Giding Masih Disidik, Kejati Maluku Tunggu Hasil Audit BPK

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

by Redaksi TM
Februari 14, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku masih...

Next Post
Proses pemilihan dekan FPIK Unpatti

Prof. Dr. Y. Lopulalan Terpilih sebagai Dekan FPIK Unpatti Periode 2025-2029

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka pembentukan Pansus pembahasan Ranperda.

DPRD Maluku Bentuk Dua Pansus Bahas Raperda Perangkat Daerah dan Investasi

Maret 5, 2026
Respons Tegas ke Wartawan Soal Kuota Mudik, IJTI Maluku Ingatkan Gubernur Jaga Emosi

Respons Tegas ke Wartawan Soal Kuota Mudik, IJTI Maluku Ingatkan Gubernur Jaga Emosi

Maret 5, 2026
Bupati Aru, Timotius Kaildel mendengar hasil pemaparan hasil pendampingan Prioritas Energi di Aru Tengah.

7 Bulan Bertugas di Aru Tengah, Patriot Energi Ungkap 3 Masalah Prioritas: Air Bersih, Pangan dan Energi

Maret 5, 2026
Kondisi kepadatan arus mudik jelang lebaran di Pelabuhan Yos Soedarso, Ambon.

Lonjakan Arus Mudik Idul Fitri 2026, Ribuan Penumpang Padati Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

Maret 5, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang