Ambon, TM.- Dugaan korupsi pembangunan proyek revitalisasi SMP Negeri 35 Maluku Tengah di Negeri Tamilouw dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi. Proyek ini disebut belum tuntas, tapi sudah dicairkan anggaran 100 persen oleh Dinas Pendidikan Malteng.
Laporan disampaikan oleh Fahri Asyatri, Ketua LSM Pukat Seram pada Jumat (21/3/2025) di Kejari Masohi. Dalam laporan itu, Fahri menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 Dinas Pendidikan Malteng itu.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Dua Putri yang beralamat di Ahuru, Negeri Batu Merah, Kota Ambon. Proyek ini dibiayai dengan dana sebesar Rp829,75 juta dengan durasi pekerjaan selama 150 hari dimulai pada 19 Juli 2024.
“Proyek mangkrak yang diberitakan di Tamilouw. Dari data yang ada, sudah cukup bagi kami untuk melaporkan. Pekerjaan banyak belum beres, sementara anggaran sudah 100 persen,” kata Fahri.
Dari data yang diterima, Fahri mencurigai ada kejahatan disana yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Malteng dan kontraktor CV Dua Putri. Diantaranya ruang kelas, dan ruang laboratorium yang belum selesai dikerjakan, namun ditinggalkan kontraktor.
Fahri meminta, Kejari segera memanggil dan memeriksa kontraktor proyek itu, CV Dua Putri, dan pihak Dinas Pendidikan. Karena bukti-bukti mendukung, ada upaya kejahatan yang dilakukan dalam proyek tersebut.
“Segera periksa pihak kontraktor dan Dinas Pendidikan. Karena bukti-bukti dugaan korupsi sudah cukup bagi kami untuk melaporkan masalah tersebut,” ungkap dia usai melaporkan kasus tersebut. (TM-04)