Timesmalukucom
No Result
View All Result
Tuesday, January 20, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Miliki Sabu, Nanang Hayoto Divonis 7 Tahun Penjara

Redaksi TM by Redaksi TM
June 3, 2025
in Hukrim
Nanang Hayoto

Nanang Hayoto, terdakwa kepemilikan narkoba divonis tujuh tahun penjara oleh hakim PN Ambon, Selasa (3/6/2025).

AMBON, TM.— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Nanang Hayoto alias Nago. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram.

Baca Juga :

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

Usai Melahirkan di Hutan, Wanita Muda Ini Habisi Nyawa Bayinya

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (3/6/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Orpha Martina, serta dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon. Vonis yang dikeluarkan tercatat dalam perkara Nomor 43/Pid.Sus/2025/PN.Amb.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Nanang Hayoto,” ujar hakim ketua, Orpha Martina.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, Hayoto terbukti memiliki dan menyimpan sabu tanpa hak dan bertentangan dengan hukum.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sabu yang ditemukan dalam kemasan plastik bening seberat total 0,37 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sebagian kecil dari barang bukti, yaitu 0,10 gram, sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium. Sisanya, sebanyak 0,27 gram, diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dibawa ke persidangan.

“Barang bukti berupa sabu dan satu bungkus rokok Gudang Garam Filter sebagai tempat penyimpanan, kami nyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” tambah Orpha.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku pada Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, di kawasan Lorong Samping Pondok Sakura, Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menanggapi putusan tersebut, Nanang Hayoto menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Putusan hakim ini sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.(TM-01)

Tags: ambonnanang hayotonarkoba
Previous Post

Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum ASN di SBB Ditangkap

Next Post

Anggota DPRD Maluku Desak Pabrik Marmer Dibangun di Seram Bagian Barat

Berita Terkait

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

by Redaksi TM
January 17, 2026
0

Malra, TM -Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran yang diduga akan terjadi di Kompleks Mangga Dua, Langgur....

Usai Melahirkan di Hutan, Wanita Muda Ini Habisi Nyawa Bayinya

Usai Melahirkan di Hutan, Wanita Muda Ini Habisi Nyawa Bayinya

by Redaksi TM
January 12, 2026
0

  Ambon, TM - Tindakan tak manusiawi dilakukan ibu muda di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ini....

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

by Redaksi TM
January 5, 2026
0

Namrole, TM — Penyidik Polres Seram Bagian Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana...

Next Post
Anggota DPRD Maluku Desak Pabrik Marmer Dibangun di Seram Bagian Barat

Anggota DPRD Maluku Desak Pabrik Marmer Dibangun di Seram Bagian Barat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Kebocoran Pipa Minyak PT Karlez Petroleum Resahkan Warga Kampung Densel

Kebocoran Pipa Minyak PT Karlez Petroleum Resahkan Warga Kampung Densel

January 20, 2026
Pemkot Bersiap Hadapi Pemeriksaan BPK, Wali Kota Minta OPD Rampungkan SPJ 2025

Pemkot Bersiap Hadapi Pemeriksaan BPK, Wali Kota Minta OPD Rampungkan SPJ 2025

January 20, 2026
Hilang Kontak Saat Melaut, Nelayan Taniwel Ditemukan Selamat 24 Mil Laut dari TKP

Hilang Kontak Saat Melaut, Nelayan Taniwel Ditemukan Selamat 24 Mil Laut dari TKP

January 19, 2026
DPRD Maluku Paparkan Capaian Kinerja Selama Masa Sidang 2025–2026

DPRD Maluku Paparkan Capaian Kinerja Selama Masa Sidang 2025–2026

January 19, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang