Timesmalukucom
No Result
View All Result
Rabu, April 15, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Perakit Senpi Rakitan Ikut Diringkus Densus 88 dan Polda Maluku

Redaksi TM by Redaksi TM
Juni 21, 2025
in Hukrim
Tersangka perakit Senpi Rakitan.

Tersangka perakit Senpi Rakitan.

AMBON, TM.— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria berinisial MSP (44), yang diduga sebagai perakit senjata api rakitan.

Baca Juga :

Seorang Wanita Dianiaya di Namrole, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Skandal Dana Guru di Bursel, Bank Beralasan Rekening Sudah tak Aktif

Proyek Posyandu Desa Effa Diduga Amburadul, DPD Mabar Maluku Minta Kejari SBT Turun Tangan

MSP ditangkap di tempat tinggal sementaranya di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 30 Mei 2025.

MSP diketahui berasal dari Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidik menerima informasi bahwa pelaku tengah memproduksi senjata api di lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang sedang merakit senjata api. Setelah dilakukan penyelidikan, MSP berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Areis Aminnulla, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan lima pucuk senjata api rakitan, 119 butir amunisi, sepuluh magazin, empat popor rakitan, dan satu kotak penyimpanan peluru. Selain itu, senjata api organik juga ditemukan di lokasi.

Kepada penyidik, MSP mengaku telah menerima pesanan empat pucuk senjata laras panjang dengan pembayaran sebesar Rp14 juta melalui transfer bank. Namun, senjata tersebut belum sempat dikirim kepada pemesan.

“Senjata yang dipesan belum ada yang diserahkan. Pengakuan tersangka masih terus kami dalami untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar Areis.

Saat ini, MSP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku tengah merampungkan berkas perkara guna melanjutkan proses hukum. Kasus ini juga menjadi pintu masuk untuk mengungkap peredaran senjata api ilegal di wilayah Maluku yang rawan konflik horizontal.(TM-02)

Tags: densus 88perakitsenpi rakitan
Previous Post

Sumbang Arloji, Fachri Pastikan Pemkab SBT Bantu Pembangunan Masjid An-Nur Taqwa Kilfura

Next Post

DPRD Maluku Dorong Realisasi Nyata Proyek Jalan Lingkar Pulau Ambon

Berita Terkait

Ilustrasi KDRT

Seorang Wanita Dianiaya di Namrole, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

by Redaksi TM
April 13, 2026
0

Namrole, TM — Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Buru Selatan. Seorang perempuan berinisial DM dilaporkan mengalami luka serius usai...

Hak Aparatur Tertunda, Gaji PNS dan PPPK Pemda Buru Selatan Belum Dibayarkan

Skandal Dana Guru di Bursel, Bank Beralasan Rekening Sudah tak Aktif

by Redaksi TM
April 10, 2026
0

Namrole, TM – Dugaan hilangnya dana milik para guru di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mulai mencuat dan memicu keresahan. Dana...

Proyek Posyandu Desa Effa Diduga Amburadul, DPD Mabar Maluku Minta Kejari SBT Turun Tangan

Proyek Posyandu Desa Effa Diduga Amburadul, DPD Mabar Maluku Minta Kejari SBT Turun Tangan

by Redaksi TM
April 8, 2026
0

AMBON, TM – Dugaan proyek pembangunan Posyandu di Desa Effa, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang bersumber dari...

Next Post
DPRD Maluku Dorong Realisasi Nyata Proyek Jalan Lingkar Pulau Ambon

DPRD Maluku Dorong Realisasi Nyata Proyek Jalan Lingkar Pulau Ambon

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
HUT ke-80 TNI AU, BRI Ambon Gelar Bazar Murah dan Salurkan 100 Paket Sembako di Hattu

HUT ke-80 TNI AU, BRI Ambon Gelar Bazar Murah dan Salurkan 100 Paket Sembako di Hattu

April 15, 2026
Perkuat Soliditas, Universitas Pattimura Gelar Outbound Sivitas Akademika

Perkuat Soliditas, Universitas Pattimura Gelar Outbound Sivitas Akademika

April 14, 2026
Pasien Keluhkan Pelayanan RSUD Cendrawasih Dobo, Manajemen Beri Klarifikasi

Pasien Keluhkan Pelayanan RSUD Cendrawasih Dobo, Manajemen Beri Klarifikasi

April 14, 2026
Ilustrasi KDRT

Seorang Wanita Dianiaya di Namrole, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

April 13, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang