Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, December 13, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Akoon Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Redaksi TM by Redaksi TM
August 11, 2025
in Hukrim
Tersangka korupsi dana hibah gereja Akoon, Kecamatan Nusalaut, Maluku Tengah (kemeja biru) ditahan jaksa.

Tersangka korupsi dana hibah gereja Akoon, Kecamatan Nusalaut, Maluku Tengah (kemeja biru) ditahan jaksa.

Ambon, TM.— Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua resmi menahan Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (11/8/2025).

Baca Juga :

Pedagang Petasan Ditikam OTK di Depan RST Ambon, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Bentrok Dua Desa di Tanimbar, 29 Orang Terluka Akibat Saling Serang Senjata Tajam

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy SH MH, mengatakan Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.

Pelimpahan tahap II, kata dia, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon dan diterima oleh JPU Beatrix Novita Temmar, S.H., M.H. Tersangka berinisial LWT hadir bersama penasihat hukumnya, Thomas Wattimury, S.H.

“Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon periode 2018–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp199.559.000,” ungkap dia.

Tersangka, kata Ardy, dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 9 jo. Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sesuai Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print-101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025, tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu proses persidangan,” kata Ardy.

Kejaksaan memastikan tahap penuntutan akan segera dimulai setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.(TM-02)

Tags: gereja akoonkejari ambonkorupsi dana hibah
Previous Post

Lima Guru Besar Baru Unpatti, Diharapkan Perkuat Daya Saing Maluku

Next Post

Pemerintah Kabupaten Tak Mendukung Investasi, PT Spice Islands Maluku Ancam Hengkang dari SBB

Berita Terkait

Pedagang Petasan Ditikam OTK di Depan RST Ambon, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Pedagang Petasan Ditikam OTK di Depan RST Ambon, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

by Redaksi TM
December 11, 2025
0

Ambon, TM — Seorang pedagang petasan bernama Sawa Bahta (50) menjadi korban penikaman oleh orang tak dikenal (OTK) di depan...

bentrok tanimbar

Bentrok Dua Desa di Tanimbar, 29 Orang Terluka Akibat Saling Serang Senjata Tajam

by Redaksi TM
December 8, 2025
0

Saumlaki, TM. — Bentrokan antarwarga kembali pecah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Insiden terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul...

lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

by Redaksi TM
December 6, 2025
0

Ambon, TM — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Dr. Kayadoe, tepat di Tugu Dolan, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota...

Next Post
Warga Pelita Jaya Diduga Digerakan Hadang Pembukaan Lahan Baru Pisang Abaka di SBB

Pemerintah Kabupaten Tak Mendukung Investasi, PT Spice Islands Maluku Ancam Hengkang dari SBB

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Longboatnya Mati Mesin, Nelayan Asal Banda Berhasil Diselamatkan

Longboatnya Mati Mesin, Nelayan Asal Banda Berhasil Diselamatkan

December 13, 2025
pembersihan material banjir oleh warga Effa, dibantu Babinsa

Pasca Banjir, Warga Effa SBT Butuh Bantuan Obat-obatan dan Pangan

December 13, 2025
Batu besar mengancam penduduk di Kesui Watubela

Warga Effa, SBT Dihantui Banjir Bandang dan Tanah Longsor

December 13, 2025
Perayaan Natal Unpatti

Perayaan Natal Unpatti 2025: Rektor Ajak Civitas Akademika Wujudkan Damai, Kreativitas, dan Harapan

December 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang