Ambon, TM. – Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleury, dan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Bernadus Waemese.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (10/4/2025) yang dipimpin oleh hakim tunggal. Kuasa hukum pemohon, Dany Nirahua, dalam unggahan video di akun TikTok @brianlesiela15, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap kedua kliennya dinyatakan tidak sah.
Putusan itu didasarkan pada tidak didukungnya oleh dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tempat dan waktu kejadian yang ditetapkan penyidik keliru. Bahkan objek perkara juga terbukti salah,” jelas Nirahua.
Objek Tanah Keliru dan Perkara Telah Kedaluwarsa
Menurut Nirahua, hakim menyatakan terjadi error in objecto karena objek tanah yang menjadi sumber perkara berada di Desa Layeni, bukan di Desa Usliapan Kuralele sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 249.
Ia juga menyoroti bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan tersebut telah melewati masa kedaluwarsa. Tuduhan yang dikenakan mengacu pada Pasal 263, 385, dan 167 KUHP serta Pasal 6 UU No. 51/PRP/1960.
“Surat tanah yang menjadi dasar perkara diterbitkan pada 11 Januari 1994. Artinya, kasus ini sudah berjalan selama 34 tahun. Bahkan pelapor mengaku sudah mengetahui kasus tersebut sejak 1988, atau 37 tahun yang lalu,” tegas Nirahua.
Berdasarkan Pasal 78 dan 79 KUHP, masa kedaluwarsa untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun adalah 12 tahun.
Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa masa kedaluwarsa dihitung sejak kejadian atau sejak pertama kali diketahui.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.(TM-02)