Ambon, TM.- Borok DPRD Kota Ambon dibuka lagi. Ada temuannya mencapai Rp5,3 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan. Anehnya, laporan itu disembunyikan Pimpinan DPRD.
Ini temuan apa? Belum diketahui. Namun berkembangnya informasi ini ada kaitannya dengan marah-marahnya Salah satu anggota DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela beberapa hari lalu.
Temuan ini pada penggunaan anggaran tahun 2020. Belum diketahui pada pos mana saja. Mourits sempat mengancam akan buka-bukaan terkait masalah di DPRD Kota Ambon itu.
Baca Juga:
Dia juga menyinggungan soal ketidakadilan pimpinan dewan, mengatur perjalanan dinas di Lembaga terhormat itu. Ternyata hanya sebagian kecil dari persoalan yang selama ini terjadi di lembaga tersebut.
Kepada Wartawan, di Balai Rakyat Belakang Soya, Ambon, kemarin, Ketua Partai Nasdem itu mengungkapkan, ada sebesar Rp 5,3 miliar anggaran yang bersumber dari APBD murni tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Temuan ini baru diketahui, pasca adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masuk ke meja pimpinan DPRD Kota Ambon.
Ironisnya, kata dia, hal itu tidak pernah dijelaskan secara kelembagaan. Bahkan sengaja disembunyikan oleh pimpinan DPRD.
“Kami belum tahu apa item-item dalam rekomendasi itu. Karena sampai sekarang, kami tidak pernah mendapat penjelasan bahkan melihat itu,”ungkapnya.
Namun, kata dia, dari sisi aturan, apa yang menjadi temuan BPK itu, harus ada pengembalian. Tapi berapa jumlah yang harus dikembalikan, itu yang belum ada data jelas.
“Dengan itu makanya kami minta supaya dilakukan rapat internal supaya bisa menanyakan terkait masalah ini. Sudah dua tahun loh, tapi tidak pernah ada rapat internal dalam lembaga ini,”cetusnya.
Dia menegaskan, Fraksi Nasdem akan tetap menelusuri masalah ini. Persoalan ini akan menjadi fokus Nasdem.
Karena, kata dia, bagaimana DPRD melakukan pengawasan keluar, sementara dalam lembaga ini sendiri, ada banyak kebobrokan.
“Ini jadi fokus kita. Bagaimana kita mau mengawasi di luar, sementara didalam lembaga ini saja bobrok,”ujarnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Anggota DPRD lainnya, Hary Putra Far-Far juga menambahkan, bahwa selama ini, fungsi selaku anggota DPRD selalu dibatasi oleh pimpinan DPRD.
“Bahkan sampai adanya temuan BPK senilai Rp. 5,3 miliar itupun, tidak pernah diketahui. Kita ini kerja tapi dibatasi pimpinan,”ujarnya.
Menurutnya, perilaku pimpinan DPRD dengan membatasi itu, sudah melenceng dan melanggar transparansi sesuai amanat Undang-undang. Kata dia, jika masalah ini tidak direspon baik oleh pimpinan, tentu akan ada aksi lagi.
Bahkan, kata Far-Far, bukan saja soal temuan BPK Rp. 5,3 miliar. Ada sejumlah masalah lain yang dibutuhkan kejelasan dari para pimpinan DPRD. Soal pembahasan anggaran, program dan lain sebagainya, yang limit waktu tidak rasional.
“Padahal, dengan jumlah mitra kerja yang mencapai belasan, itu mestinya butuh waktu panjang. Kalau hanya dua tiga hari, bagaimana kita bisa pastikan prorgam yang dilakukan ke Pemerintah itu bermuara langsung ke masyarakat atau tidak,”cetusnya. (TM-01)
Discussion about this post