Ambon, TM, – Terhitung mulai 24 Juni 2021, aktifitas warga Kota Ambon dibatasi dengan Pemberlakuan PPKM Berskalah Mikro.
Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berskalah Mikro, kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Maluku Nomor 1 dan 2 Tahun 2021.
Dengan itu diterbitkannya Instruksi Wali kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan akan dimulai Kamis (24/6/2021).
Jubir Satgs Covidd-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, dalam keterangan persnya Selasa (22/6/2021) mengatakan, Instruksi Wali kota Ambon telah dikeluarkan sejak Tanggal 14 Juni 2021, dan sampai Tanggal 23 besok, akan dilakukan sosialisasi agar diketahui publik.
Baca: Perempuan Pertama Bupati di Maluku
“Dalam instruksi ini telah mengatur terkait pembatasan aktifitas masyarakat dan juga upaya pencegahan penularan covid-19 di Kota Ambon, karena itu, kami telah melakukan rapat dengan seluruh Kades, Raja, Lurah se-Kota Ambon untuk menjelaskan tentang pelaksanaan PPKM ini,”tuturnya.
Dan hasilnya, seluruh Desa, Negeri dan Kelurahan telah membentuk posko masing-masing. Dan besok, para Kades, Raja, Lurah akan melakukan rapat teknis dengan RT/RW untuk siapkan perangkat dan lakukan koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, PKK, Posyandu dan seluruh tokoh ditingkatnya untuk siapkan mereka dalam implementasi PPKM ini.
Dan untuk Dinas Kesehatan sambungnya, sebagai lini sektor untuk percepatan penanggulangan covid-19, nantinyanakan lakukan pemetaan terkait jumlah dan tingkat terkonfirmasi yang ada dimasing-masing Desa/Negeri, kelurahan.
“Data ini nantinya diterskan setiao masing-masing. Karena ini bersifat rahasia, maka perangkat desa juga harus hati-hati,”ujarnya.
Dia menerangkan, sesuai Instruksi Wali kota, ada 4 zonasi, yakni hijau, adalah RT/RW yang selama 7 hari terakhir tidak ada yang terkonfirmasi, tapi tetap dipantau. Sementara untuk RT/RW yang ada kasus terkonfirmasi 1-2 rumah, maka itu masuk dalam zona kuning. Dan untuk RT/RW yang 1-3 rumah terkonfirmasi selama 7 hari terakhir, itu akan masuk zona orange.
“Pada zona ini, ada langka untuk membatasi pergerakan masyarakat. Sementara untuk zona merah, kalau ada kasus diatas 5 rumah. Itu akan ada pembatasan secara ketat,”tegasnya.
Terkait tingkatan koordinasi, Satgas ditingkat Desa/Negeri dan Kelurahan akan bertanggungjawab berkoorsinasi secara intens dengan Satgas Kota dan Provinsi. Hal itu agar bisa mengeliminir adanya peningkatan kasus.
“Dan setiap Desa akan dibackup OPD, sehingga kita bersama-sama memutus penularan covid-19 di Kota Ambon,”harapnya.
Sehubungan dengan itu, telah dikeluarkan Surat Edaran terkait jam operasional usaha di Kota Ambon. Yang mana sejak Ramadhan, Pemkot telah beri kelonggaran lebih dari jam olerasional yang telah ditetapkan. karena itu, dengan pemberlakuan ini, jam operasional itu dikembalikan ke jam sebelumnya saat PSBB transisi tahap 1, sehingga untuk mall, restoran yang sebelumnya sampai jam 10, hanya sampai 9 malam. Demikian juga SPBU, Angkot.
Baca: Pemprov Belum Ikhlas Lepas Lahan Eks Hotel Anggrek
“Dan untuk kuliner menengah kebawah yang awalnya sampai jam 2 malam, dikembalikan ke jam 11 malam. Pandemi ini memang berdampak pada ekonomi masyarakat, karena itu kita berharap dengan kelonggaran waktu itu, bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka,”ujarnya.
Saat ini tambahnya, Kota Ambon berada pada zona orange dengan skors 2,09, sehingga itu yang menjadi pertimbangan Wali kota, khusus kuliner itu.
Selain itu, kita berharap konvoi sporter bola juga bisa ditangani dengan pembentukan Satgas ditingkatan Desa/Negeri, Kelurahan ini. Dan ini akan menjadi catatan khusus Satgas.
“Dengan itu, maka masyarakat yang mau konvoi juga harus tahan diri, karena pandemi ini belum berakhir,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post