Ambon, TM. – Penyidik Ditkrimum Polda Maluku, pada Tanggal 30 Juli 2021, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) untuk laporan sengketa lahan Gardu PLN Batugajah.
Laporan dilayangkan pada Tanggal 17 Mei 2021, tentang dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak. Lahan yang dilaporkan eks Hotel Anggrek.
Perkara ini dilaporkan Ahli Waris eks Hotel Anggrek. Diketahui, sebelumnya Ahli Waris eks Hotel Anggrek, Marthin Stevanus Muskita, melaporkan Direktur Utama PT. PLN Pusat (Persero), Zulkifli Zaini ke Polda Maluku, atas dugaan penyerobotan lahan didirikannya gardu milik PLN.
Baca:
Dirut PLN, dianggap paling bertanggungjawab atas peristiwa dugaan pidana tersebut. Namun perkara tersebut dianggap tidak terdapat unsur pidana, sehingga Penyidik Ditkrimum Polda Maluku, menghentikan proses penyelidikannya namun tanpa alasan yang jelas.
Bahkan dalam SP2HP, Penyidik tidak menjelaskan apapun, hanya mengatakan, bahwa perkara tersebut tidak terdapat unsur pidana.
Terkait dengan itu, Ahli Waris akhirnya menyurati Kapolda Maluku untuk meminta penjelasan terkait SP2HP tersebut pada 12 Agustus 2021, dengan tembusan Kabareskrim Mabes Polri dan Ketua Kompolnas RI.
Dan pada Kamis (2/9/2021), Ahli Waris diminta mendatangi Kasubdit II Ditkrimum Polda Maluku untuk memperoleh jawabannya. Namun lagi-lagi, apa yang disampaikan, mengambang. Tidak ada alasan pasti terkait penutupan perkara tersebut.
Ahli Waris, Martin Stevanus Muskita sebagai Pelapor, kepada Timesmaluku.com menuturkan, bahwa sesuai yang disampaikan Kasubdit II, Kompol. L Tethool, di Ruang Kerjanya, alasan penutupan, karena selama ini, PLN tidak masuk dalam perkara yang putusannya 1950.
Baca:
Selain itu, dalam proses pemeriksaan terhadap PLN, bahkan sampai pada Dirut PLN Pusat, tidak ditemukan adanya unsur pidana. Namun lagi-lagi, Kasubdit tidak dapat menjelaskan, apa alasannya.
“Jadi sebelumnya saya laporkan kasusnya, dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan tiba-tiba mereka mengeluarkan SP2HP tanpa penjelasan itu. Kita kemudian menyurati untuk pertanyakan alasan penutupan kasusnya, dan hari ini, penjelasannya itu sama saja dengan SP2HP. hanya bilang tidak ada unsur pidana,”tutur Ateng.
Meski dirinya meminta dijelaskan secara detail, Kasubdit hanya mengatakan, bahwa pihaknya telah memeriksa pihak PLN, bahkan sampai ke Dirut PLN Pusat, dan tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Diketahui, pernyataan Kasubdit ini berbeda dengan Dirkrimum Polda Maluku sebelumnya, bahwa pihaknya tidak lagi memeriksa pihak PLN Pusat, tetapi cukup perwakilan dari PLN Wilayah Maluku.
Selain itu, Kasubdit juga mengatakan, bahwa PLN memiliki HGB atas lahan gardu tersebut. Meski diakui, bahwa HGB tersebut berakhir sejak Tahun 2016, dan tidak diperpanjang lagi oleh BPN, hingga kini.
Diketahui, bahwa penjelasan Kasubdit terhadap Ahli Waris itu disampaikan secara lisan. Meski telah diminta agar dibuat secara tertulis, namun di tolak.
“Saya minta agar penjelasan itu disampaikan tertulis, tapi Kasubdit bilang, ini (lisan) sudah cukup,”ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Elizabeth Tutupary menambahkan, bahwa terkait gardu hubung A4 milik PLN yang berada diatas lokasi Dusun Dati Sopiamaluang, itu telah dieksekusi pada 6 April 2011, terhadap putusan nomor 21 Tahun 1950.
Menurut dia, dalam kasus itu berperkara adalah Simon Latumalea melawan keluarga Ferdinan dan Ezer Soplanit. Dan PLN memang bukan para pihak saat itu. Sehingga saat eksekusi 2011, dari pihak PLN tidak melakukan perlawanan terhadap eksekusi. Sehingga secara hukum diketahui bahwa gardu hubung milik PLN berada dalam lokasi yang telah eksekusi dan GH tersebut tidak memiliki hak ijin dari para Ahli Waris.
Baca:
Terhadap SHGB PLN baru, diketahui ahli waris pada tahun 2021 saat menanyakan status hukum terhadap gardu hubung pada kantor BPN Kota Ambon, dan dinyatakan bahwa SHGB tersebut telah berakhir sejak tahun 2016 dan tidak diperpanjang.
“Itu berarti telah terjadi suatu pelanggaran tindak pidana. Dan terkait SP2HP, klien kami telah meminta penjelasan secara tertulis namun tidak dijelaskan secara tertulis pula, maka kami akan berkoordinasi untuk langkah selanjutnya,”jelas Kuasa Hukum.
Dia menambahkan, alasan Penyidik soal PLN tidak pernah masuk dalam perkara dengan putusan 1950, hal itu justru telah dijelaskan saat pemeriksaan Pelapor.
“Dengan itu, kita sendiri bingung apa dasar pandangan Penyidik soal PLN itu. Saya akan berkoordinasi dengan para Ahli Waris, untuk tentukan langkah berikut terkait hal ini,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post