Ambon, TM.- Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku kembali membongkar praktik ilegal transaksi pertalite di Stasiun Pengusian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kebun Cengkih. Kejahatan yang berbau sindikat inilah yang diduga menjadi biangkerok kemacetan panjang di SPBU tersebut.
Tim Ditkrimsus Polda Maluku yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Andi Zulkifli, Kamis (23/11/2023) berhasil meringkus sejumlah orang terkait dengan transaksi BBM illegal ini. Mereka menggunakan modus baru, namun berhasil dibongkar polisi.
Mereka yang ditahan, adalah seorang warga Tantui, Kota Ambon atasnama Fahrul Ode supir mobil Agya. Kemudian warga Tahoku, Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah bernama Muhammad Rizal, supir mobil Isuzuki APV.
Lalu Mulyadi Lomi juga warga Dusun Tahoku, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah yang mengendarai Mobil Sigra, dan Ahmad Rifai Yasin operator Nosel pada SPBU Kebun Cengkih.
Informasi yang diperoleh timesmaluku. com, awalnya Krimsus Polda Maluku curiga selalu terjadi kemacetan panjang di sejumlah SPBU termasuk Kebun Cengkeh. Sementara, BBM menurut Pertamina tidak ada kelangkaan, karena selalu dipasok sesuai kebutuhan.
Ditkrimsus Polda Maluku lalu memutuskan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kamis (23/11/2023), tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Andi Zulkifli mengendus ke SPBU Kebun Cengkih.
“Kami berada di TKP (tempat kejadian perkara) sejak pukul 13.00 WIT. Tim terus memantau satu per satu kendaraan yang melakukan pengisian BBM,” ungkap Andi kepada sejumlah wartawan usai melakukan penangkapan.
Tim subdit IV Tipidter yang di lapangan, kata Andi, memantau tiga orang supir mobil, yang membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan cara berulang ulang kali. Pada setiap kali pengisian, mereka selalu menggantikan nomor polisi mobil dan juga menggunakan Barcode yang berbeda beda.
Menurut Andi, para pelaku menggunakan modus baru dengan memodifikasi tangki pengisian bahan bakar pada mobil. Kemudian mereka juga menggunakan belasan plat nomor mobil, agar bisa melakukan pengisian berulang-ulang.
Dari mobil yang disita Tim Ditkrimsus Polda Maluku, tempat pengisian BBM pada mobil langsung dipasangkan selang. Selang ini dihubungkan dengan Jiregen besar yang disiapkan pada bagian belakang mobil.
“Mereka juga menggunakan beberapa barcode agar bisa berulangkali masuk SPBU untuk membeli Pertalite. Ini kan merugikan masyarakat banyak,” kata Andi.
Andi juga menduga, kasus ini menjadi salah satu penyebab antrian kendaraan bermotor yang begitu panjang saban harinya di SPBU, hanya untuk mengisi BBM.
“Barang bukti yang diamankan berupa 19 Jiregen yang berisi pertalite. Mobil yang digunakan, plate nomor mobil, termasuk barcode juga kami amankan. Termasuk para pelakunya juga kita amankan,” ungkap Andi.
Dua pelaku yang menggunakan mobil, kata Andi, satunya ditahan di SPBU Kebun Cengkeh, dan satunya lagi di luar SPBU. Kata dia, mereka dijerat dengan Pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001, ttg Migas sebagaimana diubah dengan UU. No. 6 Tahun 2023 ttg penetapan PP Pengganti UU. RI. No.2 Tahun 2022, tentang Cipta kerja Menjadi UU. Paragraf 5 Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka (9) Juncto Pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHPidana.(TM-02)
Discussion about this post