Ambon, TM.- Enam dan 16 bakal calon anggota DPD RI dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku. Verifikasi ini berkaitan dengan dengan syarat minimal dukungan.
Pengumuman disampaikan KPU Provinsi Maluku, Senin (16/1/2022). Enam orang ini dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi dukungan dan sebaran.
Keenam orang yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi itu masing-masing, Ali Roho Talaohu, Ana Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Samson Yasir Alkatiri.
Sedangkan 10 balon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat. 10 balon itu masing-masing Frankois Orno, Siti Aminah Amahouru, Abu Kasim Sangadji, H.M. Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dan Joseph Sikteubun.
Meski begitu, 10 orang bakal calon itu masih berkesempatan melakukan perbaikan administrasi yang berkaitan dengan syarat minimal dukungan yang diserahkan ke KPU.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan menyampaikan, perbaikan syarat dukungan administrasi untuk 10 balon yang tidak lolos syarat administrasi itu dimulai pada hari ini hingga Minggu (22/1/2023) mendatang.
“Untuk 10 bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan sejak hari ini sampai dengan 22 Januari 2023,” jelas Rifan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak menambahkan, 6 balon dinyatakan lolos administrasi itu karena syarat minimal dukungan sebanyak 2000 yang tersebar di 6 kabupaten/kota di Maluku.
“Setelah verifikasi administrasi perbaikan, maka kita tetapkan nama-nama bakal calon DPD mana saja yang berhak ikut tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual,” ujar Halil.
Setelah 10 balon yang belum memenuhi syarat administrasi itu menyerahkan perbaikan syarat dukungan, KPU akan kembali melakukan verifikasi.
Mereka yang nantinya lolos verifikasi perbaikan, akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual bersama 6 balon yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Nanti akan dilakukan verifikasi faktual. Setelah dan kemudian verifikasi vaktual perbaikan. Siapa yang memenuhi syarat verifikasi faktual, baru bisa mendaftar sebagai calon DPD RI,” jelasnya.(TM-02)
Discussion about this post