Ambon, TM.- Pemerintah Pusat menyiapkan anggaran Rp. 500 triliun untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Indonesia, termasuk maluku. Maluku masih kategori kemiskinan ekstrem.
Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin dalam rapat koordinasi dengan Gubernur Maluku Murad Ismail, mengungkapkan masalah itu. Hadir Bupati Maluku Tengah, Bupati Maluku Barat Daya, Bupati Maluku Tenggara, Bupati Maluku Tenggara Barat, dan Bupati Seram Bagian Timur.
Rapat berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Maluku pada tanggal 13 Oktober 2021. Kunjungan kerja tersebut merupakan rangkaian kunjungan kerja Wapres di 7 provinsi prioritas pengurangan kemiskinan ekstrem tahun 2021 yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Wapres mengatakan, tantangan terbesar, bagaimana memastikan seluruh program penanggulangan kemiskinan ekstrem tersebut, baik program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dapat diterima manfaatnya oleh rumah tangga miskin ekstrem.
Karena itu, Wapres mengarahkan agar konvergensi program harus dilakukan dengan segera. Konvergensi yang dimaksudkan adalah upaya untuk memastikan agar seluruh program penanggulangan kemiskinan ekstrem mulai dari tahap perencanaan, penentuan alokasi anggaran, penetapan sasaran dan pelaksanaan program tertuju pada satu titik atau lokus yang sama, baik itu secara wilayah maupun target masyarakat yang berhak.
Sebelumnya Presiden telah menetapkan pengurangan kemiskinan ekstrem sebagai prioritas pemerintah. Dengan target mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem sampai nol persen pada tahun 2024.
Untuk itu, pada tahun 2021 telah ditetapkan 35 kabupaten kota prioritas di 7 provinsi. Khusus untuk Provinsi Maluku ditetapkan lima kabupaten prioritas yaitu Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, dan Seram Bagian Timur.
Pemilihan 5 kabupaten prioritas di Maluku tersebut, serta seluruh 35 Kabupaten prioritas secara nasional pada tahun 2021 ini didasarkan bukan hanya pada kriteria persentase tingkat kemiskinan ekstrem, tetapi juga dikombinasikan dengan jumlah masyarakat miskin ekstrem di wilayah tersebut.
Selain itu, ukuran tingkat kemiskinan ekstrem mengacu pada definisi Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu sebesar 1,9 US dollar PPP (purchasing power parity) per kapita per hari, yang lebih rendah dibandingkan ukuran tingkat kemiskinan secara umum yang digunakan BPS yaitu sebesar 2,5 US dollar PPP per kapita per hari.(TM-02)
Discussion about this post