Ambon, TM.- Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Muhammad Marasabessy, resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah, di lantai VII Kantor Gubernur Maluku.
Marasabessy dilantik oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, nomor: 131.81-5271 Tahun 2022 tentang pengangkatan penjabat Bupati Maluku Tengah, provinsi Maluku, Senin (12/9/2022).
Pada kesempatan itu, Gubernur dalam sambutannya meminta Marasabessy untuk menjalankan tugasnya sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri. Sekaligus melaksanakan hal-hal pemerintahan lainnya yang belum dituntaskan pimpinan sebelumnya.
Selain mempersiapkan pelaksanaan Pemilu, hingga Pilkada, Penjabat Bupati Malteng juga bertugas menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang masih ditinggalkan Bupati Abua Tuasikal dan wakilnya Marlatu Leleury.
Pekerjaan rumah itu diantaranya, kata Gubernur, penyelesaikan masalah tapal batas, pengungsi, masalah adat, pemilihan kepala desa, dan masalah Pemerintahan diantaranya Aparatur Sipil Negara.
“Setiap tiga bulan, saudara (Marasabessy), wajib menympaikan laporan sebagaimana diatur dalam SK Mendagri. Apalagi Maluku Tengah kini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, seperti masalah batas dan lainnya,”pesan Gubernur.
Dan tugas lainnya, sambung Gubernur, yang mana sesuai SK, diantaranya soal melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan perundang-
undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, juga memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, meminta persetujuan Mendagri untuk Perda dan Perkada kecuali Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD.
“Serta melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membuat program kebijakan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya, dengan mendapat persetujuan Mendagri, memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dan menjaga netralitas ASN, serta melaksanakan tugas selaku ketua Satgas penanganan covid 19 di Maluku Tengah,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post