Ambon, TM. – Pagi berdarah di Negeri Tamilouw, yang terjadi pada Selasa (7/12/2021), sekitar pukul 05.20 WIT, adalah kejahatan HAM. Komnas HAM harus turun tangan. Menyelidiki kasus bentrok dengan korban luka tembak.
Arnold Thenu, selak Ketua Umum Forum Masyarakat Maluku (FORMAMA), dalam rilisnya kepada Timesmaluku.com, Rabu (8/12/2021) mengatakan, peristiwa yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Kepolisian di Negeri Tamilouw Maluku Tengah, adalah
Kejahatan HAM.
Dia menegaskan, ada 18 Korban tertembak (peluru karet), termasuk ibu-ibu, adalah pelanggaran. Pihak Kepolisian mungkin lupa kalau seragam yang mereka pakai, senjata yang mereka gunakan dan fasilitas kendaran taktis untuk menunjang operasional mereka dibeli dari uang rakyat.
“Oleh karena itu, ironis, ketika semuanya yang dibeli dari uang rakyat, untuk melayani masyarakat, justru dipakai untuk menumpahkan darah masyarakat sipil yang tidak bersenjata,”cetusnya.
Menurutnya, untuk alasan apapun, tidak ada satupun pembenaran dapat membenarkan kejahatan HAM yang dilakukan oleh anggota Kepolisian di Negeri Tamilouw.
“Ungkap secara transparan, tangkap, adili dan penjarakan penjahat HAM adalah pilihan yang harus dilakukan Kepolisian saat ini. Karena, tidak ada pilihan lain selain memberi rasa keadilan bagi rakyat yang mempunyai kedaulatan di Republik ini,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post