Ambon, TM.- Dua terdakwa dalam SPPD Fiktif di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menyebut, uang yang diambil atas perintah Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat Bupati setempat.
Dalam sidang yang digelar, Kamis (21/3/2024) Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar non aktif, Ruben Moriolkossu menegaskan, apa yang mereka lakukan atas perintah Petrus Fatlolon.
“Kalau tidak perintah, saya tidak akan laksanakan,” kata Ruben Moriolkossu yang duduk di kursi terdakwa, membantah pernyataan mantan Bupati Petrus Fatlolon, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Ambon, Kamis (21/3/2024).
Ruben menjalani sidang bersama anak buahnya Petrus Masela dalam perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekertariat Daerah KKT tahun 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Petrus Fatlolon, PJ Bupati Piterson Rangkoratat, Kabag Humas Blendy Souhoka, Ketua Klasis Tanimbar Utara, Zenas J Slarmanat, Sekretaris Klasis, Yun Lopulalan, Sopir Sekda Pieter Matruty, dan Anthony Hatane untuk memberikan keterangan dalam sidang.
Hakim Rahmat Selang terlihat ramah menyapa kehadiran Petrus bersama enam saksi lainnya. Sedangkan ruang sidang terlihat dipadati pengunjung yang didominasi warga KKT dan keluarga terdakwa. Pengunjung yang tidak bisa masuk ruang sidang, menunggu di pelataran.
Petrus Fatlolon disebut yang memberikan perintah sehingga terdakwa Sekda nonaktif Ruben mengambil langkah berani menggunakan uang daerah, yang berujung dirinya harus berada dibalik jeruji besi.
Petrus Fatlolon juga membantah semua pernyataan bahwa dirinya memberikan perintah untuk menggunakan uang daerah.
PF, begitu sapaannya, mengatakan, dirinya tidak pernah memerintahkan, tetapi hanya menghimbau terkait sejumlah anggaran yang digunakan untuk beberapa kegiatan.
“Saya hanya himbau. Bisa diikuti bisa juga tidak, yang semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata PF.
Jawaban PF tentang himbauan langsung ditanggapi hakim Rahmat Selang.
“Ingat bahwa himbauan buat anda adalah perintah kepada bawahan sehingga tergantung masing-masing punya pengertian,“ kata Hakim Rahmat.
PF juga membantah uang duka yang diberikan terdakwa Ruben kepada mantan Kadis pertanian, Reinhard Matatula berkisar Rp70 juta, atas perintah dirinya.
“Saya tidak tahu, biasanya ada telahan staf,“ jawab PF singkat.
Jawaban PF yang terus berkelit membuat hakim mempertanyakan sumber uang yang diberikan.
Setelah berulangkali memjawab tidak tahu, akhirnya PF mengatakan uang tersebut berasal dari kas daerah.
Terdakwa Ruben juga mengaku bingung karena merasa PF yang memerintahkan dirinya untuk mrngeluarkan uang daerah.
“Semua yang dikatakan PF itu tidak benar. Karena tidak mungkin saya mengeluarkan uang tanpa ada perintah. Prinsipnya bahwa beliau memerintahkan saya untuk mengeluarkan untuk membiayai beberapa kegiatannya. Uang yang saya keluarkan bersumber dari SPPD Sekertariat Daerah, karena tidak ada pos anggaran untuk duka di Setda KKT, “ tegas terdakwa Ruben.
Hakim Rahmat akhirnya menutup persidangan dan meminta jaksa untuk mencatat keterangan Petrus Fatlolon untuk dibuat Berita Acara (BA).
“Jaksa, nanti buat BA-nya. Keterangan ini dibuat biar dilihat lagi. Nanti kami tuangkan juga dalam pertimbangan kami. Alat bukti yang ada pada kami akan kami tuangkan untuk diproses lagi,” kata Hakim yang diiyakan oleh jaksa.(TM-01)
Discussion about this post