Ambon, TM.- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Banda Neira, berhasil membongkar skandal korupsi di SMK Negeri 3 Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Ratusan juta rupiah yang di korupsi, Rahman Ladjai.
Rangkaian penyidikan pun cepat dituntaskan penyidik. Hasilnya berkas Kepsek SMK 3 Banda itu dinyatakan lengkap alias P21. Tak menunggu lama, setelah P21, penyidik pun mempercepat proses penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan baranag buktinya ke penuntut umum.
“Ya, tadi langsung tahap II,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2021.
Dikatakan Sammy, proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu terlaksana di kantor Kejari Ambon, Selasa pagi. Tahap II ini berlangsung, setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap.
“Tahap II tadi di Kejari Ambon. Terangka atas nama Rahaman Ladjai,” ujar Sammy.
Usai tahap II, tersangka yang menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Ambon itu langsung di giring ke Rutan Kelas IIA Ambon terhitung 20 hari kedepan. “Proses Tahap II sampai dengan penahanan berakhir pada pukul 16.00 Wit.
Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dan penahanan berjalan secara baik, aman dan lancar. Tersangka juga dilakukan pemeriksaan Rapid Test Anti Gen dengan hasil pemeriksaan negatif,” sambung Sammy.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Banda Neira melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus Dana Bos di SMK 3 Banda itu berdasarkan adanya lapaoran masyarakat. Dimana, terdapat empat tahun anggaran dana Bos yang ditilep oleh Rahman.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015 hingga 2019 pada SMK Negeri 3 Banda. Hasil penyidikan itu, kemudian penyidik menetapkan Tersangka atas nama, Rahman Ladjai.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999n tentang pemberantasan Tipikor,” tandas Sammy. (TM-01)
Discussion about this post