Ambon, TM.- Kejaksaan Negeri Ambon kini telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 9 miliar di lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Ambon tahun 2019 lalu.
Penyidik telah memeriksa 30 saksi termasuk Kepala Dinas LHK Kota Ambon, Lusia Izak, dan meningkatkan statusnya ke penyidikan.
“Iya ini kasus baru. Hari ini melalui gelar perkara resmi kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Frits Nalle kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, kasus tersebut dari hasil rangkaian penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bernilai Rp. 9 miliar. Dana tersebut diperuntukan bagi operasional pembersihan serta biaya bahan bakar minyak transportasi, mobil sampah.
“Jadi ada penyimpangan. Kasusnya, dua tahun anggaran 2019 dan 2020. Jadi resmi naik penyidikan dan secepatnya akan menentukan tersangka dalam rangakian penyidikan lanjut nantinya. Total pihak yang sudah diperiks 30 orang,” pungkasnya. (TM-01)
Discussion about this post