Ambon, TM.- Kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan dituntaskan awal 2021. Kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menyeret Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhamad sebagai tersangka.
Kepastiaan ini, ditegaskan Kepala Kejari Buru, Aditya kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis 17 Desember 2020.
Menurutnya, kasus ini telah selesai dilakukan prosea penyidikannya. Termasuk tiga oranf telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Kadishub Buru selaku, ketua bidang sarana dan prasarana MTQ saat itu, juga Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
“Tiga tersangka. Kita fokus MTQ tuntas 2021 awal,” singkat dia. Diketahui, ketiga tersangka Selasa 15 Oktober 2019 tahun lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684. 681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. ()
Discussion about this post