Ambon, TM.- Kejaksaan Negeri Ambon menjadwalkan pemerjiksaan terhadap 32 anggota DPRD Kota Ambon mulai besok hingga Jumat, (17/12). Hari Ini tiga pimpinan DPRD yang digarap duluan jaksa penyidik.
Pemeriksaan terhadap 32 anggota DPRD Kota Ambon ini dilakukan masih terkait dugaan korupsi dana Rp5,3 miliar temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Mereka akan diperiksa terkait pengusulan, penetapan hingga penggunaan mata anggaran tersebut.
Pemeriksaan terhadap para wakil rakyat ini dilakukan, setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dari staf DPRD Kota Ambon, kontraktor pengadaan, Kepala Badan Perencanaan Kota Ambon hingga mantan Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru.
Baca Juga:
“Ada indikasi kearah itu,” ungkap sumber timesmaluku.com, ketika ditanya soal ada tidaknya korupsi dalam penggunaan dana Rp5,3 miliar tersebut.
Indikasi ini, kata sumber itu, diperoleh setelah jaksa mempelajari dokumen BPK, kemudian memeriksa staf di DPRD Kota Ambon, hingga mereka dari Pemerintah Kota Ambon.
“Indikasi ini diperoleh setelah dilihat bukti dokumen, kemudian hasil pemeriksaan puluhan saksi. Karena itu, jaksa panggil pimpinan DPRD hingga anggota DPRD Kota Ambon untuk diamintai keterangan soal temuan tersebut,” kata sumber ini.
Sebelumnya Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua yang dikonfirmasi timesmaluku.com terkait pemeriksaan tiga pimpinan dewan, membenarkannya. “Iya hari ini ada pemeriksaan,” kata dia.
Tiga pimpinan DPRD Kota Ambon yang berencana diperiksa hari ini, adalah Ketua DPRD Kota Ambon Eli Toisuta dari Partai Golkar, Gerald Mailoa dari PDIP, dan Rustam Latupono dari Partai Gerindra.
Sampai pukul 12.30, baru Rustam Latupono yang keluar dari Kejari Ambon. Sementara Eli Toisuta maupun Gerlad Mailoa belum kelihatan di Kejari Ambon.
Informasi timesmaluku.com, 32 anggota DPRD Kota Ambon sudah menerima surat untuk diperiksa. Pemeriksaan akan dilakukan mulai besok hingga Jumat mendatang.
“Besok semua mulai diperiksa. Pemeriksaan dijadwalkan selesai pada Jumat nanti. Jadi ikuti saja pemeriksaannya,” ungkap sumber timesmaluku.com.
Sebelumnya ada remuan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp5,3 miliar di balai rakyat itu. Dari angka itu, ada bocor Rp1,4 miliar. Ada dugaan dana itu masuk ke kantong pribadi pimpinan DPRD.
Dana itu diakali dengan pembayaran atas belanja biaya rumah tangga bagi pimpinan DPRD. Yang tercatat sebesar Rp. 420.000.000. Ini yang kemudian menjadi temuan BPK.
Baca Juga:
Selain itu, belanja makan minum pimpinan DPRD sebesar Rp. 244.531.250, untuk kegiatan hari-hari besar keagamaan. Proses pencairan anggaran itu dilakukan melalui SP2D Nomor 3118/BL/LS/BPKAD/2020 dan Nomor 3571/BL/LS/BPKAD/2020, yang diduga ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta dan Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono.
Dalam data temuan BPK itu juga, diketahui, bahwa ada dugaan memanipulasi nota dari salah satu perusahaan, untuk dikonversikan dengan uang sebesar, Rp. 807.480.000.
Dalam dugaan manipulasi itu, para Pimpinan diduga turut melibatkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan. Uang tersebut kemudian diduga dibagi-bagi dikalangan pimpinan DPRD.(TM-01)
Discussion about this post