Ambon, TM.- Auditor BPKP Perwakilan Maluku dinilai lambat dalam melakukan audit perkara dugaan korupsi Irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Jaksa mulai kesal, dan harus menyurati lembaga auditor itu.
Kasipidsus Kejari Malteng, Asmin Hamjah mengaku, surat yang ditujukan sebagai bentuk meminta agar BPKP agar serius dalam melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret lima tersangka ini.
“Kita sudah menyurati BPKP. Kita mau ada kepastian kapan dilakukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara. Tapi harus kami akui, bahwa itu bukan kewenangan kita, namun kewenangan BPKP,” akui Asmin kepada wartawan di Ambon, Selasa 3 November 2020.
Menurut informasi yang diterima penyidik, kata Asmin, BPKP sampai kini belum melakukan audit terhadap anggaran tersebut karena tidak ada anggaran. “Tapi kan bukan hanya BPKP yang tak ada anggaran, kita (jaksa) juga begitu,” katanya.
Walau begitu, mantan Kasi Pidsus Kejari SBT ini mengatakan, kasus yang menyeret lima orang tersangka dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp.2 miliar ini, tetap berjalan dan dituntaskan. “Tetap jalan. Bahkan berkas ini sudah masuk tahap I, hanya kita masih menunggu hasil audit saja,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi Irigasih di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Tahun 2017 senilai Rp 2 miliar lebih hampir rampung.
Jaksa menyeret lima orang tersangka masing-masing, Ahmad Litiloly PPTK, pembantu PPTK Markus Tahya, Dirut CV Surya Mas Abadi, Yonas Riuwpassa, peminjam perusahan atau kontraktor Benjamin Liando, dan Megy Samson selaku KPA.
Dari anggaran Rp. 2 miliar itu, ada anggaran sekitar Rp.800 juta lebih yang disalahgunakan, sesuai hitungan ahli dilapangan. Dan tersangka Megy Samson sebagai KPA yang melakukan tanda tangan SPM, dan dia juga turun dilapangan.
Hanya pada saat, pencairan tersangka tidak turun dilapangan mengecek fisik proyek. Dari laporan harian dan bulanan, panitia PPTK, tersangka pakai untuk menandangani SPM.
“Makanya saya tanyakan, bagaimana bisa menilai pekerjaan itu selesai lalu lakukan pencairan dengan tandatangan SPM, ternyata panitia itu ambil hasil laporan dari Beni Liando,jadi mereka copy paste dokumen dari tersangka Beni Liand o selaku kontraktor baru tanda tangantangan SPM untuk pencairan,” jelas Asmin sebelumnya.
Ke lima tersangka ini diancam melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. “Jadi intinya itu, kita masih tunggu hasil audit saja untuk perkara ini,” pungkasnya.(TM-02)
Discussion about this post