Ambon,TM.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon terima uang Rp300 juta, dari hasil korupsi anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Ruben Moriolkossu, yang dibacakan JPU Kejari Kepulauan Tanimbar, Ricky Ramadan Santoso, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Rabu (13/3/2023). Sidang dipimpin Hakim Rahmat Selang, didampingi dua Hakim Anggota lainnya.
Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa Ruben Moriolkossu telah menguntungkan diri dengan hasil korupsi uang negara kurang lebih Rp 455.647.264. Dan menguntungkan orang lain dalam hal ini Saksi PF (Petrus Fatlolon) sebesar Rp 314.598.000.
Sementara terdakwa Petrus Masela, kata JPU Ramadan, menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp160.000.000. Terhadap perkara ini, telah dilakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejumlah Rp 106.892.000.
Uang tersebut, kata Ramadan, telah disetorkan ke Rekening Pengadilan Negeri Ambon pada saat pelimpahan perkara ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada Senin, 04 Maret 2024.
Selain itu, JPU juga membeberkan peran Petrus Fatlolon yang diduga merupakan otak terjadinya korupsi di Setda Tanimbar itu. Hal itu berawal dari permintaan saksi Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat sebagai bupati Kepulauan Tanimbar memerintahkan terdakwa Ruben Moriolkossu untuk menyediakan sejumlah uang untuk membiayai beberapa kebijakan saksi Petrus Fatlolon.
Terdakwa kemudian menjelaskan kepada Petrus Fatlolon bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan tersebut namun saat itu saksi Petrus Fatlolon tetap memaksa dan memerintahkan terdakwa untuk mematuhi tuntutan tersebut.
Untuk memenuhi perintah tersebut terdakwa yang merupakan Sekda dan sekaligus sebagai pengguna anggaran memerintahkan saksi Petrus Masela untuk mengeluarkan sejumlah uang dari bendahara pada setda KKT tahun 2020 untuk membiayai kebijakan tersebut.
Uang permintaan Petrus Fatlolon, oleh Petrus Masela diambil dari anggaran perjalanan dinas yang bisa digunakan. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut terdawaka Ruben menyetujuinya.
untuk memenuhi permintaan saksi Petrus Fatlolon sebagai bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat itu, kemudian sebagian dari anggaran Perjalanan dinas tersebut juga dipergunakan untuk beberapa kebijakan lainnya.
Misalnya dari total yang diterima Petrus Fatlolon sekitar Rp. 314 Juta itu sebagian dipakai untuk membiayai kebijakan lainya yakni Rp. 15 juta, yang diminta saksi Petrus Fatlolon kepada terdakwa untuk keluarga duka Jusuf Silety yang diserahkan langsung di Desa Arma.
Selain itu uang Rp 50 juta yang diberikan kepada para pendeta Klasis Tanimbar utara pada tahun 2020 lalu bertempat di Gereja Syeba Jemaat Larat Kota, yang diserahkan oleh saksi Blendi Souhoka dan diserahkan dalam amplop coklat.
Kemudian saksi Blendi menyerahkan kepada saudara Petrus Fatlolon uang RP50 juta tersebut. Sekitar pukul 16.00 wit masih di gereja Syeba Kota Larat itu, Fatlolon serahkan uang Rp25 juta kepada ke 25 pendeta yang hadir melalui saksi Bledi dengan masing masing diisi Rp1 juta yang telah dimasukan ke 25 Amplop.
Tak hanya itu, Fatlolon juga memerintahkan terdakwa Ruben untuk menyerahkan Uang sejumlah Rp55 juta kepada warga desa ilngei uang itu langsung diserahkan di balai desa yang diberikan langsung kepada saksi Petrus Fatlolon.
Uang sebesar Rp13 juta yang diperintahkan saksi Petrus Fatlolon kepada terdakwa yang diserahkan oleh Sopir terdakwa Piter Matruty untuk diberikan kepada peserta lomba di desa Olilit Timur. (TM-02)
Discussion about this post