Ambon, TM.- Mendekati dua tahun lamanya, penyidikan kasus dugaan ilegal logging di Negeri Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur belum juga tuntas. Diusut sejak 2019 lalu, kasus ini belum juga sampai di meja hijau.
Padahal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Maluku sudah menetapkan Direktur CV Sumber Berkat Mandiri (SBM) Imanuel Quadarusman sebagai tersangka.
PPNS dari Gakum Maluku beberapa waktu lalu sempat mengaku rangkaian proses penyidikan telah selesai, tinggal menunggu pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Rido Sampe mengakui adanya keterlambatan dalam penuntasan kasus Sabuai. Namun, ia memastikan kasus ini akan sampai ke Pengadilan nantinya.
Sampe mengatakan, kasus ilegal logging yang menyeret Direktur CV SBM itu menjadi atensi dari Kajati Maluku, Rorogo Zega.
“Kasus ini jadi atensi pimpinan kita di Kejati. Nah, kasusnya pasti tuntas. Hanya saja, saat ini sesuai petunjuk, kita ada lakukan penyidikan tambahan bersama dengan Gakum. Jadi tunggu saja, pasti tuntas hingga ke Pengadilan,” jelas mantan Kasipidsus Kejari Buru itu.
Lambatnya penuntasan kasus Sabuai ini juga sempat membuat masyarakat adat Sabuai geram. Mereka kemudian menyurati pihak LHK Maluku untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Hanya saja, tidak ada respon sehingga mereka menyurati Kementerian Lingkungan Hidup untuk melaporkannya.
“Saya akan menyurati Kementrian Kehutanan untuk melapor kasus ini,” ancam Justin Tuny kuasa hukum masyarakat adat Sabuai.
Untuk diketahui,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua, Rabu (18/03/2020), menetapkan Komisris PT SBM, Imanuel Qudarusman sebagai tersangka pelaku illegal logging. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Penangkapan terhadap Imanuel Quadarusman, berawal dari berita 26 warga yang diamankan dan 2 warga jadi tersangka oleh polisi saat melindungi hutan mereka.
“Sebetulnya itu adalah impact akibat dari terjadinya perambahan hutan di petuanan Negeri Sabuai. Itu merupakan rangkaian dan akarnya tidak dicari. Sehingga persoalan ini sampai ke Komnas HAM dan Ombudsman, sehingga Kementerian tahu dan meminta untuk diselidiki dan kita turunkan tim intelejen selama lima hari untuk under cover,” kata Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua.
Dari hasil penyelidikan, Yosep mengakui ternyata perusahaan mendapat ijin untuk IPK perkebunan Pala dari 2018 atas nama gubernur, namun hingga saat ini tidak ditanam.
Perusahan ini juga memanfaatkan kayu diluar area IPK, sehingga sudah masuk ke HPT, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Sebanyak 50 batang kayu gelondongan antara ukuran panjang 15 meter diameter 40-50 Cm dengan alat berat kata dia, sudah diamankan.
Diakuinya, tim yang terdiri dari 20 orang telah diturunkan untuk lakukan operasi tanggal 4 Maret 2020. Imanuel Quadarusman juga adalah orang berpengaruh, sehingga pihaknya cukup kewalahan.
Beberapa instansi dan DPRD bahkan sdah turun dan lakukan paripurna, tapi tidak ada tindaklanjut. Bahkan dari hasil paripurna di DPRD Provinsi, rekomendasinya IPK akan diperpanjang. Padahal IPK hanya bisa diperpanjang satu kali saja.
Penyidik menjerat YQ dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.(TM-01)
Discussion about this post