Ambon, TM. – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi akhirnya menerima tahap II pelimpahan berkas perkara 2 tersangka judi online dari Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, kemarin. Berkas tersebut milik tersangka HJ alias Paten (30) dan RAMT alias Rido (34).
“Sekitar pukul pukul 11.00 Wit, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan tahap II, ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, “ungkap Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (14/4/21).
Menurut Kapolres, pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kedua tersangka itu diterima langsung oleh Jaksa Sriwati Asis Paulus.
” Dengan pelimpahan berkas tersangka, barang bukti dan tersangka, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangan kami, “ucapnya.
Umasugi menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 45 ayat (2) junto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua tersangka ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Malteng dari dua lokasi yang berbeda di kota Masohi, pertengahan Januari lalu. Penangkapan dipimpin Ipda Rivaldi Said.
Saat penangkapan itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit HP merk Oppo tipe A5 2020 warna hitam dan 2 buah buku rekening tabungan BRI.
“Kemudian 2 buah kartu ATM, uang tunai Rp. 305.000, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel sidney, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel singapura, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel Hongkong, 1 buah pulpen warna merah muda, 1 buah hekter, 12 bundel kupon kosong, 19 lembar kupon pemasangan togel hongkong yang telah terjual, dan 17 lembar kupon pemasangan togel singapur yang telah terpasang,”beber mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini.
Pelaku HJT kata Kapolres, juga menggunakan dua situs dan dua rekening pada alamat situs judi online Kinghorsetoto. “Sisa saldo akun I Rp.379.735, dan sisa saldo akun II : Rp. 763,”terangnya.
Sedangkan untuk pelaku RAMT lanjut mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah HP merk Oppo Tipe A37 warna Silver, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah bantalan Cap, satu buah cap, uang tunai Rp. 400.000, dan satu unit kalkulator.
“Kemudian satu buah hekter, satu buah pulpen warna silver 9. 10 lembar kupon kosong, 177 lembar kupon judi togel hongkong yang telah terpasang, alamat situs yang digunakan yaitu royaltoto, sisa saldo pelaku pada situs judi onlile Rp. 2.461.700,”ujar Kapolres.(TM-02)
Discussion about this post