Ambon, TM.- Janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menetapkan Ferry Tanaya sebagai tersangka dalam waktu dekat ini ternyata omong doang. Janji Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi itu kunjung ditepati.
Padahal, sebelumnya M Rudi menegaskan kasus dugaan korupsi penjulan lahan negara di Namlea untuk pembangunan PLTG milik PT PLN Maluku-Malut Tahun 2015 telesai rangkaian penyidikan dan segera dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Sementara berproses. Secepatnya kita gelar untuk tersangka. Ferry Tanaya, Iya. Tapi tidak, nanti ya. Jadi semua sudah selesai. Tunggu gelar. Secepatnya. Minggu depan, iya,” janji Asisten Tindak Pidana Kusus Kejati Maluku, M Rudi dengan isyarat kepada wartawan, Jumat 8 Januari 2021 lalu.
Kini janji Aspidsus itu belum direalisasi. Alasan lagi, kasus tersebut masih penyidikan.
“Pada saatnya nanti apabila sudah ada ekspose Penetapan Tersangka maka akan kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Yang pasti bahwa perkara ini masih dalam proses penyidikan,” jawab Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette menjawab pertanyaan media ini, seputar ketakutan Jaksa untuk menetapkan Ferry Tanaya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega sebelumnya mengatakan, perbuatan pidana Ferry Tanaya dalam kasus penjualan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea, itu ada. Hanya saja secara formil atau administrasi penyidikannya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan.
“Tidak bermasalah, karena perbuatannya itu belum diputuskan pengadilan atau belum dipertimbangkan oleh pengadilan. Yang dipertimbangkan pengadilan adalah penyidikannya. Makanya putusannya membatalkan penetapan tersangka, perbuatan pidananya belum di apa-apain,” jelasnya.
Mantan Kepala Kejari Ambon ini mengungkapkan, Ferry Tanaya tidak memiliki rumah dan tanah di Pulau Buru. Hal ini diketahui setelah Kejati Maluku meminta BPN setempat melakukan tracing terhadap aset Tanaya di Buru.
“Kami sudah minta ke BPN untuk melakukan tracing aset terdakwa di Buru, dan tidak tercatat juga atas nama Ferry Tanaya, tidak ada. Dan sudah ada buktinya di kita. Bahwa Ferry Tanaya tidak punya rumah atau pun tanah di Buru itu,” beber Zega.
Zega mengatakan, transaksi jual beli lahan antara pihak UIP Maluku dengan Ferry Tanaya berakibat Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru turut ditetapkan sebagai tersangka.
Laitupa yang memuluskan transaksi jual beli itu, sehingga PLN membayar Rp 6,3 miliar kepada Ferry Tanaya.
“Nih, Gafur tidak mengatakan ini ada nomor peta bidangnya dan bisa dibayar, maka dia yang muluskan pembayaran. Bukti hak tanah Fery Tanaya tidak ada,” ujarnya.
Zega menambahkan, pihaknya akan maraton melakukan penyidikan, agar kasus ini kembali dilimpahkan ke pengadilan. “Jadi, kita maraton dan kita lakukan secepatnya. Ferry Tanaya sudah dijadwalkan untuk diperiksa,” tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post