Ambon, TM.- Postingan publik di media sosial terus dipantau oleh aparat kepolisian jelang Pemilu 2024, untuk mencegah propaganda atau informasi hoax.
Pantuan dilakukan Direktorat Reskrimsus Polda Maluku untuk menindak para pelaku penyebar hoaks, dan ujaran kebencian menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Patroli siber dilakukan oleh personel Ditreskrimsus yang tergabung dalam tim Subsatgas Gakkum Siber Operasi Mantap Brata (OMB) Salawaku Polda Maluku Tahun 2024.
“Selama 14 hari tim siber sudah melakukan OMB di dunia maya atau pada sejumlah media sosial. Sejak tanggal 1 Oktober 2023 sampai hari ini belum ditemukan akun yang menyebar hoaks (berita bohong) ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE lainnya,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan, semua media sosial dijelajahi, termasuk Youtobe dan Snack Vidio. Banyak ditemukan komunikasi yang bersifat pendapat maupun tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90 Tahun 2023 tentang batas umur minimal Presiden dan Wakil Presiden.
Pendapat lain yang banyak ditemukan juga terkait adanya Sidang Mahkamah Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran Kode Etik para Hakim MK mengenai putusan batas umur minimal Presiden dan Wakil Presiden tersebut.
“Adapun dalam pelaksanaan patroli medsos oleh subsatgas siber sampai saat ini tidak ditemukan komunikasi yang bermuatan pidana, baik penghinaan, Sara, maupun ujaran kebencian dan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” katanya.
Ohoirat menghimbau masyarakat agar tetap bijak dalam pengunaan medsos terutama komunikasi – komunikasi elektronik terkait dengan tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Bijak dalam bermedsos penting untuk terus diperhatikan demi menciptakan situasi yang aman dan nyaman di Maluku,” pintanya.(TM-01)
Discussion about this post