Ambon, TM.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyebut kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea, Senin (26/10).
Pemeriksaan ini, kabarnya dilakukan penyidik untuk menjerat Ferry Tanaya sebagai orang yang diduga menjual tanah negara seluas 4,8 meter persegi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette kepada wartawan mengaku, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, penyidik masih terus fokus untuk melakukan serangkaian penyidikan dengan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Termasuk hari ini, Senin 26 Oktober 2020 penyidik memeriksa dua orang saksi dari pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Buru berinisial M.T dan E.T.
“Tadi, keduanya telah diperiksa sebagai saksi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan di Kantor Kejati Maluku dari pukul 9.10 hingga pukul 12.30. “Saksi M.T diperiksa dari pukul 9.10 WIT sampai 10 .45 WIT, sekitar 12 pertanyaan. Sedangkan saksi S.T. diperiksa dari pukul 11 hingga 12.30 wit pertanyaan sekitar 10 sampai 12 pertanyaan,” kata Sapulette.
Sapulette menjelaskan pemeriksaan kedua saksi merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang ditanyakan kepada dua saksi tersebut.
Sementara itu, Sapulette juga mengatakan penyidik juga sedang mendalami keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, guna menuntaskan kasus korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea, tim penyidik Kejati Maluku fokus melakukan pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi itu akan dilakukan dalam minggu ini. Penyidik terus mencari fakta hukum menuntaskan kasus tersebut. Ketika ditanya siapa lagi saksi yang akan diperiksa, Sapulette enggan menjelaskannya.
“Ikuti saja ya. Kalau soal saksi lain tentu yang mengetahui siapa saksi yang relevan untuk diperiksa dalam perkara ini dan mempunyai kualitas untuk kepentingan pembuktian perkara adalah penyidik,” kata Sapulette.
Sapulette meminta publik bersabar dan menunggu hasil kerja tim penyidik dalam mengungkap korupsi PLTG Namlea.
Sebelumnya Kejati Maluku telah memeriksa pengusaha Ferry Tanaya pada Senin (12/10) dan Kepala BPN pada Rabu (7/10). Sejauh ini, sudah 24 saksi yang diperiksa. (TM-01)
Discussion about this post