Ambon, TM. – Aplikasi Michat masih saja marak. Prositisi online itu, terus terjadi dan banyak orang yang sudah dihukum pidana. Satuan reserse kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali menggungkapnya.
Dalam pengungkapannya polisi itu, berhasil meringkus S N wanita berusia 24 tahun yang berperan sebagai mucikari.
“SN ini perannya mencarikan pelanggan melalui aplikasi Michat untuk berhubungan seks dengan korban, dan mendapat keuntungan dari situ,”jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido J Manik di Mapolresta Ambon, Rabu 11 November 2020.
Dijelaskan, rersangka untuk sekali kencan SN mematok harga Rp.400ribu hingga Rp.1 juta dimana SN mendapatkan tarif jasa sebesar 100-200 ribu.
Kasus tersebut terungkap usai nenek korban yang mengetahui hal tersebut melapor ke polisi . Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi polisi akhirnya meringkus SN di kawasan jalan Cendrawasi, kecamatan Sirimau kota Ambon, pada 16 Oktober lalu.
“Yang bersangkutn sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan barang bukti berupa satu buah HP merek vivo milik tersangka,”ungkapnya.
Tersangka dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014
tentang perdagangn orang dan atau perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TM-01)
Discussion about this post