Ambon, TM.- Pemerintah Kota Ambon terus membina para juru parkir untuk menggunakan alat pembayaran parkir elektronik. Sabtu (3/6/2023) Pemerintah mendistribusikan 26 unit mesin pembayaran parkir elektronik.
Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Ambon, Petrus Ngeljaratan, mengatakan penyerangan dilakukan bersama Bank Maluku Maluku, sekaligus mengajari para Jukir cara menggunakan alat tersebut.
Menurut Petrus, ada di tiga ruas jalan di Kota Ambon. Yaitu di ruas jalan Diponegoro, A M Sangadji dan jalan Pattimura yang meruoakan zona A atau zona elektronik parkir.
“Kami bersama BPDM (Bank Maluku) sebagai pihak yang menyediakan peralatan itu, menyerahkan ke Jukir. Hari ini ada 15 Mpos. Sementara kemarin 11,” kata Petrus.
Setelah penyaluran alat tersebut, kata Petrus, seluruh Jukir di tiga ruas jalan itu, wajib menggunakan alat Mpos untuk transaksi pembayaran parkir kendaraan bermotor.
Tujuan penerapan sistem tersebut, kata dia, karena Kota Ambon telah mengarah ke digitalisasi parkir. Dengan sistem ini, dapat meminimalisir tingkat kebocoran keuangan parkir, jika dibandingkan dengan parkir manual.
Penyerahan alat parkir elektronik ke Jukir, diikuti dengan pemberian bimbingan cara menggunakan alat tersebut. Peralatan ini berbeda dengan sebelumnya dipakai oleh para Jukir.
“Yang baru lebih simpel. Sebelumnya Jukir harus scan di motor. Sekarang untuk motor tidak lagi, jadi langsung dicetak karcisnya. Lalu untuk mobil, itu di scan. Jadi kalau parkir setiap kenaikan 1 jam, itu dikenakan biaya tambahan Rp. 2.000. Itu untuk roda empat,” pungkas Petrus.(TM-02)
Discussion about this post