Ambon, TM.- Perseteruan di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bakal panjang. Kasus usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Ambon akan dilaporkan ke Polisi.
Juliana Pattipeilohy, anggota DPRD Kota Ambon yang akan di PAW PKPI, mengaku telah mempersiapkan langkah hukum. Langkah ini akan dipakai, jika DPRD menindaklanjuti surat usulan PAW yang diajukan PKPI Kota Ambon.
Juliana di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (25/5/2023) mengatakan, DPRD sebelumnya telah menindaklanjuti surat masuk tersebut dengan membahasnya pada tingkat Badan musyawarah DPRD.
Surat itu kemudian direkomendasikan untuk dikonsultasikan dengan Kemenkumham RI. Dari konsulats itu, DPRD telah mendapat penjelasan terkait adanya dualisme di PKPI.
Dengan masalah itu, kata Juliana, mestinya DPRD Kota Ambon tidak lagi menanggapi surat kedua yang sama, meski berbeda tandatangan Sekretaris Umum ke Wakil Sekretaris Umum.
“Secara administrasi saja sudah cacat, ini bukan surat biasa, ini surat PAW. Bagaimana, tanda tangan yang tertera pada surat tersebut, adalah orang yang berbeda, dalam hal ini yang seharusnya Ketua Umum dan Sekum, justru bukan Sekum yang tandatangan, tetapi Wakil,” kata Juliana.
Surat pengajuan PAW tersebut, kata dian juga telah ditanggapi oleh Ketua Umum versi Munaslub, Aslizar Nurdin Tanjung dan Sekretaris Umum, Syahrul Mamma, dengan membatalkan surat pengusulan PAW tersebut.
Bahkan surat itu telah diserahkan semuanya ke Ketua DPRD dan juga ke KPU dan ditembuskan ke pihak-pihak terkait.
“Soal perpindahan partai untuk kepentingan pencalegan, karena PKPI tak lolos verifikasi KPU, saya sudah mendapat mendapat ijin dan persetujuan Ketua. Bahkan dua-duanya, versi Munaslub, Aslizar Nurdin Tanjung dan Sekretaris Umum, Syahrul Mamma. Dan bahkan sebelumnya oleh Ketua Umum versi Rapimnas, Yussuf Solichien,” kata Juliana. (TM-01)
Discussion about this post