Ambon, TM.- Kepala Dinas Pendidikan Maluku Insun Sangadji dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Indag), Yahya Kotta, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi.
Pemeriksaan terhadap dua kadis ini berkaitan dengan pengelolaan dana Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku. Selain dua kadis itu, juga ikut diperiksa 2 Bendahara Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku tahun anggaran 2021 dan 2022, Bendahara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Bendahara Pengeluaran Disperindag Prov Maluku sampai saat ini masih diperiksa penyelidik Kejati Maluku.
Ada 5 pejabat yang diperiksa sekitar 7 jam. Pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 17.00 Wit. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, Kamis (11/7) membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan, kata dia, yang dilakukan tim penyelidik Kejati Maluku sebagai upaya penuntasan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Covid -19 di Pemerintah Provinsi Maluku tersebut.
“Benar hari ini ada pemeriksaan terhadap 6 saksi oleh tim penyelidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Maluku,” kata Ardy.
Keenam saksi tersebut yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Maluku, Kepala Dinas Pendidikan, 2 bendahara pada Dinas Perumahan dan Permukiman tahun 2021-2022.
“Kelimanya telah selesai diperiksa, sementara Bendahara Pengeluaran Disperindag masih diperiksa hingga sekarang“ ungkap Ardy
Pemeriksaan ini kata Ardy, sebagai bukti pihaknya tak main main dalam menuntaskan perkara korupsi yang ditangani Kejati Maluku.
“Sejak Hari senin hingga kamis ini kurang lebih 12 saksi telah diperiksa oleh tim Penyelidik. Dengan adanya pemeriksaan ini kami memantapkan langkah untuk selesaikan kasus korupsi yang kami tangani. Kami tidak pernah main main dalam menangani kasus korupsi yang ada,” tegas Ardy. (TM-04)
Discussion about this post