Ambon, TM.- Polisi menangkap empat orang, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga di Maluku Barat Daya terkait judi. Mereka ditangkap pada Jumat (27/8/2021), sekitar pukul 00.15 WIT malam/dini hari.
Keempatnya ditangkap aparat Satreskrim Polres Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Dua diantaranya berstatus ASN pada Pemkan MBD, yakni AT, Kadis Pemuda dan Olahraga) Kabupaten MBD, dan VK pegawai pada Dinas Pariwisata MBD. Sementara dua lainnya, yakni RR, anggota Polri dan HTO, pegawai swasta.
Berdasarkan rilis yang diterima Timesmaluku.com, Senin (30/8/2021) menyebutkan, keempatnya ditangkap saat sedang bermain judi di Toko Ateng Miru, Kota Tiakur, Kabupaten MBD.
Baca Juga:
“Jadi rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang Pelaku perjudian. Satu diantaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah ASN, dan seorang lagi pihak swasta,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rum Ohoirat, dalam rilisnya.
Kabid mengaku, penangakapan dilakukan pasca Kapolres MBD, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, mendapat laporan masyarakat melalui telepon genggamnya, kemudian memerintahkan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota piket dan Paminal sebanyak 8 orang personil, melakukan penangkapan.
“Ada yang menghubungi dan menyampaikan bahwa ada orang main judi di Toko Ateng Miru.
Dari hasil penangkapan itu, telah diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 1.030.000 (satu juta tiga puluh ribu rupiah), dan dua dus kartu besar merek kris,”jelas Kabid.
Selanjutnya kata Kabid, tim penyidik Satreskrim Polres MBD kemudian melakukan penyelidikan dan saat ini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rumah Tahanan Polres MBD. (TM-01)
Discussion about this post