Ambon, TM.- Pengacara Kamarudin Simanjuntak diminta Klarifikasi dan meminta Maaf atas tuduhan anggaran Baju Dinas Penjabat Walikota Ambon Tahun 2023, senilai Rp. 400 juta. Dia disebut telah menyebarkan fitnah terhadap Bodewin wattimena.
Hal ini disampaikan kuasa hukum mantan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena, melalui Kuasa Hukumnya Rhony Sapulette Cs yang tergabung dalam Advokat Siwalima Maluku, kepada Wartawan, di Ambon, Rabu (19/6),
Simanjuntak dalam pemberitaan dibeberapa media online di Jakarta, maupun konten yang viral di media sosial, menyampaikan dugaan korupsi pada anggaran Baju Dinas Penjabat Walikota Ambon Tahun 2023, senilai Rp. 400 juta.
Wattimena menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon dua periode, yakni 2022-2023 dan 2023-2024, dan baru mengakhiri masa jabatannya pada 24 Mei 2024 lalu.
“Kami dari Advokat Siwalima Maluku, bertindak atas nama Drs. Bodewin M Wattimena selaku pemberi kuasa, menilai pernyataan Kamarudin Simanjuntak, adalah berita bohong,”tandasnya.
Dia menjelaskan, dalam urusan pemerintahan, Undang-undang menjamin terhadap pengusulan program maupun kegiatan dengan anggaran belanja penyediaan seragam atau pakaian dinas dan atribut kelengkapan dari kepala daerah, yang dalam hal ini Bodewin Wattimena yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon, sudah melalui mekanisme yang benar.
“Mekanismenya yaitu adalah tahapan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi anggaran untuk pengadaan pakaian dinas dimaksud. Sehingga soal anggaran 400 juta untuk satu kemeja yang disampaikan oleh Simanjuntak, itu adalah berita bohong,”jelasnya.
Wattimena, kata Sapulette, merasa nama baiknya telah dicemarkan. Untuk itu, pihaknya memberikan teguran dan atau somasi kepada Kamarudin Simanjuntak dan meminta agar mengklarifikasi apa yang telah disampaikan, baik lewat media online maupun media sosial.
“Ini adalah bagian dari langkah Somasi secara terbuka untuk rekan kami Komarudin Simanjuntak terhadap pernyataan-pernyataannya itu. Karena akibatnya, Klien kami (Bodewin Wattimena) merasa nama baiknya tercemar,,”tandasnya.
Sapulette bahkan memberikan waktu 3 hari untuk klarifikasi dan sekaligus permintaan maaf oleh Kamarudin Simanjuntak. Jika tidak, maka akan ada langkah hukum selanjutnya.(TM-03)
Discussion about this post