Ambon, TM.- Kejaksaan Negeri Ambon sudah menaikan status dugaan korupsi comen center milik Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kota Ambon dari pendidikan ke penyidikan. Langkah ini didukung Penjabat Walikota Bodewin Wattimena.
“Saya mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Kejaksaan. Tidak ada yang bisa kita lakukan jika kasusnya sudah naik ke penyidikan. Kita tinggal menunggu apa yang akan terjadi,”ujar Wattimena kepada wartawan usai peluncuran Gerakan Pangan Murah, di Kantor Kecamatan Baguala, Passo, Kota Ambon, Senin (16/10/2023).
Saat ini, Bodewin mengaku hanya bisa mengingatkan semua OPD lingkup Pemkot Ambon, bekerja sesuai aturan. Terpenting, bekerja dengan dilandasi “takut Tuhan”. Hal itu agar bisa terhindar dari tindakan-tindakan yang justru merugikan diri sendiri dan juga masyarakat.
“Berulang kali saya ingatkan soal itu. Apalagi khusus untuk proyek itu, bukan dimasa kepemimpinan saya selaku Penjabat Walikota,”ujarnya.
Bodewin mengatakan, masa kadaluarsa kasus korupsi itu 12 tahun. Siapapun yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi, tidak akan bisa lolos dalam interval waktu tersebut.
Untuk kasus ini, Bodewin meminta anak buahnya yang diperiksa untuk kooperatif.
”Prinsipnya saya mendukung langkah kejaksaan, dan pihak-pihak yang diperiksa untuk koperatif,” tandas Wattimena.(TM-01)
Discussion about this post