Ambon, TM.- Banyak kasus korupsi di masa Kapolda lama Irjen Baharudin Djafar yang belum dituntaskan. Terkahir hanyalah, masalah dana nasabah BNI.
Kasus korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) namun belum tuntas, seperti ADD/DD Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng, kasus pengadaan speedboat di Kabupaten MBD, dan kasus tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Maluku dengan lahan Yayasan Poirech di Poka. Kasus-kasus tersebut, yang perhatian publik.
Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, setiap kasus korupsi yang ditangani pihaknya tentu berjalan dengan norma, dan standar prosedur kepolisian.
“Kita melakukan segala sesuatu juga dengan ketentuan-ketentuan yuridis, prosedural taktis dan tekns yang profesional, etika-etika yang proporsional,” tutur kapolda baru ini kepada wartawan di Mapolda
Maluku, Kamis, 26 November 2020.
Ditambahkan, penanganan kasus korupsi di Polda Maluku, akan dituntaskan tapi memerlukan waktu. Tidak seperti kriminal lainnya yang dalam tempo satu atau dua bulan langsung tuntas. “Jadi segala sesuatu nanti kita lihat landasan yuridisnya, seperti apa. Kita tidak pernah menyimpang dari landasan, koridor yang ada utamanya undang undang dan aturan. Saya kira sudah tahu ya,” jelasnya.
Disinggung terkait Buru Selatan (Bursel) dan Maluku Barat Daya (MBD), yang dinilai rawan saat Pilkada, pria kelahiran Bukitinggi, Sumatera Barat ini menjelaskan bahwa kerawanan ini akan ditutupi, abila semua pemangku kepentingan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Menurutnya, masyarakat Maluku terbiasa dengan pesta demokrasi dan tidak ada yang rawan. Semua berjalan dengan baik karena di mana pun masyarakat sekarang sudah dewasa sudah berpengalaman.(TM-01)
Discussion about this post