Ambon, TM.— Kapolresta Pulau Ambon dan P.P Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, mengambil langkah tegas terhadap tiga anggota Polri Polsek KPYS yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan warga.
Kejadian ini bermula dari insiden di Jalan Sam Ratulangi pada Jumat (20/12/2024). Kasus tersebut dilaporkan oleh Rizal T. Serang, warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang mendatangi kantor SPKT Polda Maluku pada Jumat malam pukul 22.30 WIT.
Dalam laporan itu, Rizal menyebutkan dugaan penganiayaan yang melibatkan Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.
Insiden terjadi saat korban melintas di Jalan Sam Ratulangi menuju Pelabuhan Yos Sudarso. Kemacetan di lokasi memaksa Bripka EW, petugas yang sedang bertugas, mengarahkan kendaraan untuk berputar ke Jalan A.M. Sangadji.
Hanya saja, korban menolak arahan tersebut dan mempertanyakan ketidakadilan petugas. Korban sempat menurunkan kaca mobil dan berkata, “Jangan nepotisme, Pak, kenapa mobil lain boleh lewat, tapi mobil saya tidak?.”
Bripka EW, menjelaskan bahwa satu kendaraan berhasil melintas sebelumnya, karena dirinya sedang beristirahat, namun korban tetap tidak mengindahkan arahan tersebut.
Korban kemudian menggunakan mobilnya untuk mendorong Bripka EW, yang merespons dengan memukul kap mobil sebanyak dua kali.
Situasi semakin memanas ketika Aipda JT spontan menarik korban hingga terjatuh, sementara Bripda SD memborgol korban dan membawanya ke Polsek KPYS.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, menyampaikan bahwa kasus ini sedang ditangani Propam Polresta.
“Ketiga oknum anggota sudah diamankan dan ditempatkan dalam tempat khusus (patsus). Proses hukum berjalan dengan transparan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti berupa rekaman video juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional untuk menjaga integritas institusi Polri dan kepercayaan masyarakat.
“Langkah-langkah penanganan sudah diambil, termasuk pemeriksaan terhadap oknum anggota yang terlibat. Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa kompromi,” tutup Ipda Janet.(TM-02)
Discussion about this post