Ambon, TM.- Sampai saat ini, Walikota Tual, Adam Rahayaan belum juga diperiksa penyidik Ditreskrimsus Poda Maluku. Pria yang pernah dijerat dengan kasus korupsi dana Asuransi Kota Tual tahun 2000 itu, sebagai terlapor dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.
Penyidik kepolisiana dari Ditreskrimsus Polda Maluku mengaku, masih menunggu perhitungan audit dari BPKP Perwakilan Maluku., termasuk penentu langkah untuk pemeriksaan terhadap Walikota dua priode di Kota Tual itu.
“Kalau soal itu, tanyakan BPKP,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santosso dengan tegas, kemarin.
Ia mengaku, kasus CBP Tual sedang dalam proses audit kerugian keuangan Negara oleh lembaga auditor tersebut, sehingga, akui dia, tim penyidik tentu akan menuntaskan kasus tersebut, setelah audit kerugian negaraa itu diserahkan.
“Jadi, tunggu dulu. Kalau mau, tanyakan ke BPKP,”singkat dia.
Sebelumnya, BPKP Perwakailan Maluku memberikan detline waktu 20 hari, audit kasus dugaan korupsi CBP tual tuntas dalam 20 hari kerja.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi kepada wartawan menjelaskan, BPKP Perwakilan Maluku sudah mulai melakukan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi tersebut.
Dokumen yang diberikan penyidik sudah cukup. Auditor tinggal menunggu surat tugas untuk dimulainya audit perhitungan kerugian negara. “Kalau kasus cpb kita sudah mulai audit,” ujar Riyadi, Senin 25 Januari 2021.
Dia mengatakan, dokumen yang diberikan penyidik sudah cukup. Hal itu membuat pihaknya menargetkan audit kasus itu rampung.
“Dokumennya udah lengkap. Sebentar lagi akan terbit surat tugas dan kita akan lakukan proses audit,” tegasnya.
Dia pun memastikan, audit itu akan selesai dalam 20 hari kerja. Dengan catatan, apabila tidak ada dokumen yang dibutuhkan lagi. Dirinya akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta apabila ada yang kurang.
“Nanti proses penyidikan kan kita balik lagi klarifikasi, kalau dari hasil klarifikasi untuk membuat masalah semakin terang ya kita minta,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual, Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas Nomor: 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 Kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan. Namun Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan. (TM-01)
Discussion about this post