Ambon, TM.- Sangat disayangkan kerja Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dalam menangani kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual yang ikut menyeret nama Wali Kota Tual Adam Rahayaan itu, belum juga kelar-kelar.
Kasus ini ditangani mereka sejak tahun 2018 lalu. Penyidik berdalih sementara menyiapkan dokumen tambahan kasus yang dilaporkan oleh mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan ini untuk diserahkan ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
“Kita masih siapkan dokumen tambahan yang diminta auditor,” kata Direktur Krimsus Kombes Pol Eko Santoso, melalui Kanit Subdit Tipikor, Kompol Laurens Werluka melalui telepon genggamnya, Kamis malam (8/4/2021).
Penyiapan dokumen dilakukan sesuai petunjuk yang diminta BPKP Perwakilan Maluku. Dokumen yang disipkan untuk melengkapi berbagai data sebelumnya. Bila kelar, maka audit kerugian keuangan negara di kasus itu bisa diselesaikan.
“Kalau dokumennya sudah rampung maka secepatnya kami serahkan ke BPKP,” tambah Lourens, tanpa menyebutkan secara detil dokumen yang diminta BPKP Perwakilan Maluku tersebut.
Sekedar diketahui, korupsi beras sebelumnya dilaporkan masyarakat yaitu Hamid Rahayaan selaku Plt Wali Kota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kasus itu dilaporkan setelah diduga menemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan kala itu, tidak pernah sampai ke tangan masyarakat. Perkara ini dilaporkan pada tahun 2018.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019. (TM-02)
Discussion about this post