Ambon, TM.- Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual, tak kunjung tuntas. Polisi malah diam. Tidak ada lagi pengembangan kasus. Alasan mereka, auditor BPKP Perwakilan Maluku belum selesaikan kerjanya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santosso tak banyak berkomentar soal kasus tersebut. Ia hanya mengaku, kasusnya sedang jalan. “Jalan. Belum,” itu dua kata yang disebut Eko saat dihubungi media ini via selulernya, Minggu 24 Januari 2021.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menegaskan kasus ini sedang diaudit oleh BPKP Perwakilan Maluku. Semua dokumen yang diminta BPKP sudah diberikan penyidik Ditreskrimsus.
“Sedang diaudit. ASemua dokumen yang dimintakan BPKP sudah dipenuhi dan penyidik sudah menyerahkannya. Kami juga ingin kasus ini cepat tuntas,” jelas Roem sebelumnya.
Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.
Namun Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan. (TM-02)
Discussion about this post